TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit pelaku kejahatan atau tindak pidana memilih kabur dari hukum dan menyembunyikan diri. Akibat ulah yang merepotkan lembaga pengadilan itu, pihak berwenang kemudian menetapkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO alias buron.
Berikut sejumlah pelaku tindak pidana yang kabur dari hukum dan ditetapkan sebagai buron.
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga menyuap Wahyu agar memudahkan langkah politikus PDIP itu melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW. KPK menetapkan status tersangka untuk Harun pada Januari 2020. Perburuan Harun bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Pria yang diduga Harun Masiku menggunakan kaos lengan panjang biru tua serta celana dan sepatu sport hitam, dan menenteng tas seukuran laptop dan kantong belanja. Istimewa
Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang. KPK menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri. Harun menghilang sejak OTT berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran Harun diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Harun kemudian menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
2. Hendra Subrata
Pada 2008 silam, Hendra Subrata ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo. Saat ditahan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di dalam tahanan. Majelis Hakim kemudian menetapkan Hendra sebagai tahanan kota hingga persidangan selesai.
Kesempatan itu dimanfaatkan Hendra Subrata untuk kabur. Setelah melarikan diri selama 10 tahun, Hendra Subrata akhirnya tertangkap pada 26 Juni 2021 setelah dideportasi dari Singapura. Rupanya ia bersembunyi di balik identitas orang lain. Hendra memalsukan identitasnya menggunakan nama Endang Rifai.
3. Eddy Tansil
Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan merupakan seorang koruptor yang melarikan diri dari penjara Lapas Cipinang, Jakarta, pada 4 Mei 1996. Kala itu Eddy Tansil tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika atau sekitar 1,5 triliun rupiah dengan kurs saat itu. Eddy Tansil mendapatkan uang panas itu lewat kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
Sekitar 20-an petugas penjara Cipinang diperiksa atas dasar kecurigaan mereka membantu Eddy Tansil melarikan diri. Akhir 2013, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Eddy Tansil telah terlacak keberadaannya di China sejak 2011 dan permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah China.
4. Muhammad Nazaruddin
Pada 2011, Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin diduga kabur ke luar negeri sebelum statusnya menjadi tersangka. Dalam pelariannya, Nazaruddin menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain turut terlibat dalam kasus suap tersebut. Politikus Partai Demokat itu akhirnya tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin didakwa 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Pada 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang lewat berbagai perusahaan miliknya dan divonis 6 tahun. Akumulasi hukumannya yaitu 13 tahun sampai 2025 mendatang.
5. Anton Tantular
Anton Tantular merupakan salah satu buronan interpol akibat kasus pencucian uang yang dilakukannya bersama beberapa saudaranya. Hingga saat ini, keberadaan Anton Tantular masih belum ditemukan. Kasus bermula ketika terkuaknya kasus Bank Century yang menjebloskan kakak Anton, Robert Tantular ke penjara.
Sebuah sumber mengungkapkan bahwa kepolisian telah menemukan posisi Anton Tantular. Namun terdapat kendala yang menyulitkan kepolisian untuk membawa pulang buronan tersebut. Hal ini terjadi lantaran tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara bersangkutan tempat buronan menyembunyikan diri
6. Maria Pauline Lumowa
Pada 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maria Pauline Lomuwa kabur ke Singapura. Maria disinyalir menggangsir bank pemerintah BNI dan melakukan kejahatan penggelapan pajak. Setelah kabur ke Singapura, dia kemudian menyembunyikan diri dan tinggal di Belanda.
Saat itu, BNI memberikan kredit senilai Rp 1,7 triliun kepada perusahaan milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu, PT Gramarindo Group. Pada Juni 2003, BNI kemudian menyadari adanya masalah. PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan aksi korporasi dari kredit yang diberikan BNI. Maria Pauline Lumowa kabur selama 17 tahun lamanya gara-gara kasus itu. Dia tertangkap pada 2019 oleh Interpol di Serbia.
7. Anggoro Widjojo
Pada 2008, tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo melarikan diri dan menjadi DPO. Dia tertangkap pada 29 Januari 2014, tepat dua hari sebelum Imlek. Majalah Tempo edisi Senin, 10 Februari 2014 mengulas soal lika-liku penangkapan Anggoro. Anggoro ditangkap petugas imigrasi di pintu perlintasan Shenzhen Wan, pintu masuk ke Cina daratan dari Hong Kong.
Petugas imigrasi mengontak Kementerian Keamanan Publik Cina yang kemudian menghubungi Jakarta. Pemulangan Anggoro Widjojo diputuskan lewat deportasi dari Guangzhou, secepatnya karena Imigrasi Cina hanya bisa menahan Anggoro selama 2x24 jam. Hari itu juga mereka memboyong Anggoro ke Tanah Air. Usai serah-terima dengan pemerintah Cina beres, Anggoro dinyatakan ditangkap oleh KPK di dalam pesawat, wilayah teritorial Indonesia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: IPW Anggap KPK Menyerah Kejar Harun Masiku
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.