Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Loan Back Salah Satu Modus Money Laundering, Waspada 6 Trik Pencucian Uang Lainnya

image-gnews
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMoney laundering atau Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya seseorang atau kelompok untuk membersihkan uang yang didapatkannya dengan cara kotor. Banyak upaya dan cara para penjahat untuk melancarkan aksinya dalam pencucian uang. Ditambah lagi dengan makin canggihnya teknologi yang dapat memudahkan mereka dalam mencari celah.

Seperti dikutip dari jurnal.kpk.go.id, bahkan pada 22 Juni 2001 lalu Financial Action Task Force (FATF) memasukkan negara Indonesia sebagai satu di antara 15 negara yang dianggap tidak kooperatif dalam memberantas praktik pencucian uang. Hasil keputusan FATF tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah salah satu surga dunia bagi pemilik uang haram membersihkan uang hasil kejahatan, baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Dari peringkat opacity, Negara Indonesia mendapat peringkat tiga sebagai tempat pencucian uang, dari Peringkat Corruption Perception Index (CPI), di bawah Nigeria dan di atas Rusia.

Hingga kini TPPU masih banyak dilakukan dan erat kaitannya dengan tindak pidana lain, salah satunya tindak pidana korupsi. TPPU masih menjadi modus utama yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi. Pelaku melakukan penyamaran transaksi keuangan melalui rekening pihak lain agar praktek busuknya tak terendus.

Ragam Modus Money Laundering

1. Loan Back

Modus loan back ini dengan cara pelaku kejahatan meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan bayangan di mana sesungguhnya direksinya, serta pemegang saham adalah dirinya sendiri.

Dalam bentuk ini, pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang di dapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.

2. Modus transaksi dagang internasional 

Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka cara ini menjadi salah satu sasaran TPPU. Pelaku tinggal membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.

3. Penyelundupan uang tunai 

Dapat pula dengan penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat risiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap, maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang tersebut.

4. Pertukaran barang

Dilansir dari ppatk.go.id, modus pertukaran barang atau barter yaitu dengan cara menghindari penggunaan dana tunai atau instrumen keuangan sehingga tidak dapat terdeteksi oleh sistem keuangan. Namun uang tersebut digantikan dalam bentuk barang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Investasi tertentu

Dalam dunia bisnis melakukan investasi tentu bukanlah sesuatu yang aneh dan asing. Namun cara ini dimanfaatkan oleh pelaku TPPU. Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan antik. Misalnya pelaku membeli lukisan dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.

6. Modus over invoices atau double invoice. 

Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor di negara sendiri, dan di luar negeri yang bersistem tax haven juga mendirikan perusahaan bayangan. Perusahaan di negara lain tersebut mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan tersebut membuat invoice pembelian dengan harga tingi.

7. Bantuan pihak ketiga

Modus dengan menggunaan pihak ketiga yaitu dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga. Tujuannya untuk menghindari terdeteksinya identitas dari pihak yang sebenarnya yang merupakan pemilik dana kotor tersebut. 

Salah satu contoh kasus ialah TPPU yang dilakukan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Ia ter ukti mencuci uang suap yang diterimanya dengan cara mengalihkan hartanya Rp500 miliar dan menyamarkan harta kekayaan Rp 80 miliar.

Ia memiliki banyak Perseroan Terbatas untuk mencuci uang hasil kejahatannya, namun namanya tak pernah ada. Ia terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, dan menukarkannya dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaannya.

Atas perbuatannya Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan money laundering.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: PPATK Duga Para Crazy Rich Lakukan Pencucian Uang dari Investasi Bodong

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

20 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

1 hari lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

2 hari lalu

Presiden Jokowi memberi pengarahan dalam 'Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.