TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengetahui pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Nazaruddin kini masih mendekam di penjara sejak divonis bersalah suap wisma atlet dan belakangan juga karena gratifikasi dan pencucian uang.
Baca: KPK Sita Duit Rp 3,5 Miliar dari Kamar Gubernur Kepri
KPK belum menjelaskan bagaimana terpidana kasus korupsi itu punya informasi mengenai pengurusan DAK walau mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. "Saksi itu diperiksa karena mengetahui atau punya peran," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.
Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka suap Bowo Sidik Pangarso. KPK menetapkan Bowo tersangka menerima Rp 2,5 miliar dari General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Selain itu, KPK menduga anggota DPR itu menerima duit gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar.
KPK menduga sebagian uang itu diterima terkait pengurusan DAK untuk Kabupaten Meranti. Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir. Adik kandung Nazaruddin itu juga sudah diperiksa pada 1 Juli 2019. Selain itu KPK juga memeriksa Bupati Meranti Irwan.
Baca: KPK Segel Ruang Rahasia Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Setelah pemeriksaan kedua orang itu, KPK berencana memeriksa Nazar dan adiknya yang lain, Muhajidin Nur Hasim, pada 5 Juli. Namun, Nazar tak bisa diperiksa dengan alasan sakit. Sementara Muhajidin mangkir dari pemeriksaan.
Untuk Muhajidin, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin, 15 Juli 2019. "Kami harap para saksi kooperatif," kata Febri.