Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

M Nazaruddin akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Bowo Sidik

Reporter

image-gnews
Mantan anggota DPR RI M. Nazaruddin memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Jakarta Selatan, Rabu (9/10). ANTARA/ Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR RI M. Nazaruddin memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Jakarta Selatan, Rabu (9/10). ANTARA/ Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Sebelumnya, KPK telah memeriksa adik kandung Nazaruddin, M Nasir pada 1 Juli. Ia diperiksa untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diduga diterima oleh Bowo Sidik.

Baca jugaKPK Periksa Dirut PT Petrokimia Gresik dalam Kasus Bowo Sidik

 M. Nazaruddin seharusnya diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 9 Juli kemarin. Namun, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet itu beralasan sakit, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Akan dijadwal ulang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019.

KPK menyangka Bowo menerima suap Rp2,5 miliar dari General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan untuk membantu PT Humpuss memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan amonia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, KPK menduga Bowo juga menerima duit gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar. Beberapa sumber uang itu diduga berasal dari urusan terkait Peraturan Menteri Perdagangan mengenai gula rafinasi, dan dari direktur perusahaan negara.

Sumber lainnya diduga berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus. Untuk sumber yang terakhir, KPK telah memeriksa M Nasir dan Bupati Meranti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

2 Mei 2020

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi mantan anggota DPR RI dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.


Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

4 Desember 2019

Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan


Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, akan menghadapi sidang putusan hari ini.


Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

6 November 2019

Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Bowo Sidik untuk masa waktu tertentu.


Tetty Paruntu Pernah Dicecar Jaksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik

21 Oktober 2019

Christiany Eugenia Tetty Paruntu tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Tetty Paruntu Pernah Dicecar Jaksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik

Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu pernah dicecar Jaksa KPK dalam perkara gratifikasi yang menyeret Bowo Sidik.


KPK Akan Panggil Menteri Perdagangan untuk Sidang Bowo Sidik

3 Oktober 2019

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
KPK Akan Panggil Menteri Perdagangan untuk Sidang Bowo Sidik

Nama Menteri Enggar muncul seusai KPK meringkus Bowo Sidik dan menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.


Kesaksian Christiany Eugenia dalam Sidang Bowo Sidik Hari Ini

2 Oktober 2019

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Christiany Eugenia dalam Sidang Bowo Sidik Hari Ini

Dia ditanya mengenai proposal renovasi 4 pasar di Minahasa Selatan dalam kasus Bowo Sidik.


Bowo Sidik Minta Jaksa KPK Hadirkan Mendag Enggartiasto

2 Oktober 2019

Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Minta Jaksa KPK Hadirkan Mendag Enggartiasto

KPK pun sudah menggeledah ruang kerja dan kediaman Enggartiasto namun Enggar selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.


Jaksa KPK Paparkan Cara Bowo Sidik Dapat Suap untuk Kampanye

14 Agustus 2019

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Paparkan Cara Bowo Sidik Dapat Suap untuk Kampanye

Jaksa KPK memaparkan Bowo Sidik mendapat uang dari beberapa pengusaha yang digunakan untuk kampanye.