TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso. Sebelumnya, KPK telah memeriksa adik kandung Nazaruddin, M Nasir pada 1 Juli. Ia diperiksa untuk menelusuri sumber gratifikasi yang diduga diterima oleh Bowo Sidik.
Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Petrokimia Gresik dalam Kasus Bowo Sidik
M. Nazaruddin seharusnya diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 9 Juli kemarin. Namun, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet itu beralasan sakit, sehingga KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Akan dijadwal ulang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Juli 2019.
KPK menyangka Bowo menerima suap Rp2,5 miliar dari General Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan untuk membantu PT Humpuss memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan amonia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain itu, KPK menduga Bowo juga menerima duit gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar. Beberapa sumber uang itu diduga berasal dari urusan terkait Peraturan Menteri Perdagangan mengenai gula rafinasi, dan dari direktur perusahaan negara.
Sumber lainnya diduga berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus. Untuk sumber yang terakhir, KPK telah memeriksa M Nasir dan Bupati Meranti.