TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik proses pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II untuk kasus korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Kemarin, Kamis, 4 Juli 2019, KPK memanggil Direktur Utama PT Barata Indonesia Agus H Purnomo untuk tersangka RJ Lino. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pengadaan QCC yang yang diikuti PT Barata Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis malam.
Sehari sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dua saksi mengenai penggunaan fungsi QCC di pelabuhannya masing-masing. Para saksi itu General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II Adi Sugiri dan pegawai BT Barata Indonesia Gossy Earyanto.
Baca juga: KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi PT Pelindo II Tetap Jalan
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga sedang menelusuri dokumen-dokumen untuk pembuktian kerugian keuangan negara. KPK juga sedang mengidentifikasi perbuatan melawan hukum lebih rinci dalam kasus Pelindo II itu. "Agar ada hubunan kausalitas kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum itu," ujar Febri. Pekan lalu, Tim KPK berkoordinasi dengan ahli mengenai aspek teknis dalam perhitungan kerugian negara.
Sampai saat ini Lino belum ditahan KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Ia disangka memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
Baca juga: R.J. Lino: Saya Tidak Malu Ketemu Anda, I Enjoy ...
Menurut KPK, pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan inefisiensi. Dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC itu sangat dipaksakan.
Perhitungan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu berpotensi merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya US$ 3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) tahun 2010 tanggal 18 Maret 2011.
Proses pengadaan quay container crane itu pun, menurut KPK, dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang RJ Lino sebagai Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.