TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan dugaan kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) dengan tersangka Richard Joost Lino masih terus berjalan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut kasus ini. “KPK akan terus menangani penyidikan ini,” kata Febri di kantornya di Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane oleh PT Pelindo II sejak 18 Desember 2015. KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane di Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.
Baca: Pansus Pelindo II Bidik Kasus Kerugian Negara di Obligasi
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) beberapa waktu lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penyidikan kasus RJ Lino. MAKI menilai penyidikan KPK terhadap RJ Lino sudah selesai, karena itu seharusnya KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut. Hakim menyatakan peraturan itu tidak menyebutkan batasan waktu bagi KPK untuk melimbahkan berkas perkara.
Baca: Kasus Pelindo II, KPK Kembali Periksa Saksi untuk RJ Lino
Febri mengatakan KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut. Dia mengatakan KPK akan terus menangani kasus ini. KPK, kata dia, telah memeriksa lebih dari 55 saksi dari berbagai unsur termasuk saksi ahli untuk memperkuat dugaan korupsi dalam kasus korupsi di PT Pelindo II. “Pada dasarnya kami harus berhati-hati dalam menangani semua kasus, KPK harus yakin dengan bukti yang ada,” kata Febri.