TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino masih melenggang bebas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya ikut saja, saya warga negara yang baik,” kata R.J. Lino saat ditanya mengenai proses hukumnya yang berlangsung lama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Maret 2017.
R.J. Lino menyandang status tersangka sejak Desember 2015. Ia dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Dia disangka telah menunjuk langsung pembelian QCC hingga diduga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Baca:
Elvyn G. Masassya Jadi Dirut Pelindo II
Adik Berurusan dengan KPK, Bambang Widjojanto Tak Peduli
Kepada wartawan, Lino menyangkal telah menyebabkan kerugian negara. Sebaliknya, ia justru mengklaim telah memberikan keuntungan bagi Pelindo. “I do my best for my country.”
Ia membandingkan aset Pelindo saat mulai memimpin Pelindo dengan saat ia berhenti. Menurut dia, saat mulai memimpin, aset perusahaan pelat merah itu hanya Rp 6,5 triliun. Ketika ia berhenti, nilai aset Pelindo II menjadi Rp 45 triliun. “Coba, enam kali lebih (banyak).”
Itu belum termasuk simpanan cash di bank sebesar Rp 16 triliun. “Kerugian negara nggak ada,” kata Lino.
Baca juga:
Meski Kerap Mogok, Pratikno: Jokowi Selalu Menolak Mobil Baru
Gempa Denpasar, Pusat Vulkanologi Waspadai Gunung Rinjani
Menyandang status tersangka tak lantas membuat Lino terpuruk. Ia malah merasa bebas menerima telepon dari siapa saja. Lino bercerita, saat ini dirinya lebih banyak menghabiskan waktu di kampungnya. “Saya nggak malu ketemu Anda. I enjoy my life,” ujarnya kepada wartawan.
MAYA AYU PUSPITASARI