TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo menuturkan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan terkait korupsi proyek PLTU Riau-1. "Kami ingin fokus pada pokok perkaranya saja," ujar dia selepas pemeriksaan di Gedung KPK, Senin, 27 Mei 2019. Bos PT PLN itu dikabarkan mencabut gugatan praperadilannya Jumat pekan lalu, 24 Mei 2019.
Soesilo mengatakan akan mendiskusikan langkah berikutnya dengan kliennya. Salah satunya soal peluang Sofyan menjadi justice collaborator. "Untuk JC tentu kita harus berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Kami belum tahu, belum sampai sana," kata dia.
Baca juga: Pengacara Protes Sofyan Basir Ditahan: Seharusnya Setelah Lebaran
Sebelumnya, Sofyan menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soesilo mengatakan dua alat bukti yang dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka belum jelas.
Dengan alasan itu kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, dalam gugatannya, Sofyan menganggap penetapan tersangka atas dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka kepada dirinya tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dia meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun terhadap dirinya. Tindakan hukum itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan. Ia juga meminta berkas perkaranya tak dilimpahkan ke penuntutan.
Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Bos perusahaan energi pelat merah itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019. KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Penetapan tersangka Sofyan Basir adalah tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Idrus Marham divonis 3 tahun penjara. Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka. Namun kasusnya belum disidangkan.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA