TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini, 27 Mei 2019.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Sofyan Basir Punya Harta Rp 106 Miliar
Dia datang sekitar pukul 19.00 WIB mengenakan kemeja berwarna putih. "Entar, ya, entar," kata Sofyan Basir sembari masuk ke dalam gedung KPK saat ditanya wartawan. Sofyan hadir setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan marine vessel power plant (MVPP) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Sofyan ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 yang merupakan tindak lanjut pengembangan kasus korupsi tersebut. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Saragih divonis hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Saat ini, Samin sudah berstatus sebagai tersangka. Namun kasusnya belum disidangkan.
KPK menyangka Sofyan menerima janji suap yang sama dengan Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo.