Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait Kekerasan di Hari Buruh

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Polisi mengejar demonstran saat kerusuhan pecah dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Tindak kekerasan polisi yang dialami dua pewarta foto di Bandung berupa perampasan kamera, intimidasi penghapusan file foto dan kekerasan fisik.  TEMPO/Prima Mulia
Polisi mengejar demonstran saat kerusuhan pecah dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Tindak kekerasan polisi yang dialami dua pewarta foto di Bandung berupa perampasan kamera, intimidasi penghapusan file foto dan kekerasan fisik. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melaporkan bukti kekerasan aparat kepolisian pada aksi peringatan hari buruh internasional di Bandung pada 1 Mei 2019 lalu kepada Komnas HAM.

Baca juga: ICJR Kritik Cara Polri Tangani Kelompok Anarko Sindikalisme

YLBHI dan KontraS mengatakan berdasarkan hasil investigasi, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap massa aksi hari buruh yang mencapai 619 orang. "Terdiri dari 326 orang dewasa, 293 anak di bawah umur, 14 perempuan serta kekerasan terhadap 2 jurnalis," kata Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi YLBHI di Komnas HAM pada Rabu, 15 Mei 2019.

Isnur mengatakan pihaknya dan KontraS mulai bergerak mencari bukti kekerasan aparat itu sejak 1 Mei 2019. Hingga saat ini jumlah pelapor korban kekerasan baru mencapai 50 orang. "Kami kesulitan. Korban ketakutan untuk melapor. Mereka dikejar-kejar, di-sweeping ke rumah-rumah. Mereka takut keluar rumah, takut melihat polisi, orang berbaju hitam, takut lewat jalan tempat dia terkena kekerasan. Kami berharap ketika lembaga negara yang turun, akan mendapatkan jaminan yang lebih pasti," kata Isnur.

Selain penangkapan yang tidak sesuai dengan SOP, dalam laporannya, YLBHI dan KontraS menemukan bukti pihak kepolisian melakukan intimidasi secara verbal dan non verbal. "Massa aksi dipukuli, ditelanjangi, disemprotkan cat semprot ke tubuhnya, disiram air, dan disuruh jalan jongkok dan berguling ketika sampai di halaman Polrestabes Bandung. Ini perlakuan yang keji terhadap harkat martabat manusia," kata Isnur.

Polisi menangkap ratusan orang berpakaian serba hitam dalam aksi unjuk rasa hari buruh di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Massa yang ditangkap merupakan bagian dari peserta aksi May Day yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka terdiri dari sejumlah komunitas, di antaranya Gerakan Rakyat Anti Kapitalis (GERAK), mahasiswa, pers mahasiswa, Aliansi Pelajar Bandung dan anggota komunitas gerakan di Bandung. 

Baca juga: Polri Sedang Petakan Penganut Doktrin Buruh Anarko Sindikalisme

Belakangan diketahui, massa berbaju hitam-hitam yang ditangkap adalah kelompok bernama Anarko Sindikalis.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan pihaknya masih belum mengetahui motif kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian itu. Penangkapan itu menurutnya juga tak sesuai SOP. "Ada di KUHP. Kalau ada tindakan pidana silahkan dilakukan penyelidikan, silahkan tangkap tangan. Tidak bisa penangkapan dengan dipukuli, disiram lem fox, dipilox, ditelanjangi. Enggak boleh polisi melakukan itu. Ada peraturan Kapolri tentang implementasi HAM 8 tahun 2008. Itu melanggar prinsip UUD 1945," katanya.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

3 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

6 hari lalu

Ilustrasi cyberbullying atau bullying online. Shutterstock
ASN Kemensos Korban Bullying Sesama ASN Telah Serahkan Bukti ke YLBHI

ASN Kementerian Sosial yang menjadi korban bullying oleh sesama ASN telah menyerahkan sejumlah bukti kepada YLBHI.


KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

6 hari lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
KontraS Desak DPR Segera Sahkan RUU Anti Penghilangan Paksa

KontraS mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.


Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

8 hari lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Seorang ASN di Kementerian Sosial Klaim Dibully Selama 8 Tahun oleh Beberapa Kolega hingga Harus Pengobatan di Psikiater

Cerita seorang ASN dari Kementerian Sosial yang mengaku mendapat perundungan poleh beberapa oknum di tempat kerjanya.


Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

12 hari lalu

Petugas kepolisian menangkap seorang massa aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Guru Besar UGM Soroti Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Aksi Massa Kawal Putusan MK

YLBHI mencatat beberapa kasus tindakan represif aparat keamanan ketika aksi mahasiswa Kawal Putusan MK di beberapa daerah. Ini respons Guru Besar UGM.


Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

13 hari lalu

Ratusan mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan aparat saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB melawan menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Polres Metro Jakarta Barat Klaim 105 Demonstran Dilepas dalam Keadaan Baik-Baik Saja

Polres Metro Jakarta Barat melepas 105 demonstran yang ditangkap saat aksi tolak pembahasan RUU Pilkada di DPR.


Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

14 hari lalu

Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan kejanggalan yakni jumlah korban tindakan penyiksaan tidak hanya dialami alm. Afif Maulana melainkan terdapat 18 lainnya yang menjadi korban dan 11 orang di antaranya merupakan anak-anak serta meminta pihak kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen agar prosesnya berjalan secara objektif dan transparan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Demonstran Dianiaya Polisi hingga Hidung Patah

Terdapat sekitar 148 orang demonstran yang ditahan. Namun polisi tak mengizinkan tim advokasi untuk memberikan bantuan hukum.


ICW Pertanyakan Pembelian Gas Air Mata Polri Rp 188 Miliar

14 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah.(Tempo/Budi Purwanto)
ICW Pertanyakan Pembelian Gas Air Mata Polri Rp 188 Miliar

ICW meminta Kepolisian membuka laporan pertanggungjawaban pembelian dan penggunaan gas air mata ke publik.


YLBHI Catat Puluhan Tindakan Represif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK

14 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
YLBHI Catat Puluhan Tindakan Represif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK

YLBHI menyoroti kasus represif aparat yang terjadi di Semarang, Makassar, Bandung, hingga Jakarta, saat unjuk rasa Kawal Putusan MK.


Putusan MK Diabaikan, Bangsa Mahardika: Penguasa Rakus

15 hari lalu

Massa demonstrasi Kawal Putusan MK membakar ban di depan pagar utama Kompleks Parlemen DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Putusan MK Diabaikan, Bangsa Mahardika: Penguasa Rakus

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam sikap DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam merevisi UU Pilkada