TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melaporkan bukti kekerasan aparat kepolisian pada aksi peringatan hari buruh internasional di Bandung pada 1 Mei 2019 lalu kepada Komnas HAM.
Baca juga: ICJR Kritik Cara Polri Tangani Kelompok Anarko Sindikalisme
YLBHI dan KontraS mengatakan berdasarkan hasil investigasi, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap massa aksi hari buruh yang mencapai 619 orang. "Terdiri dari 326 orang dewasa, 293 anak di bawah umur, 14 perempuan serta kekerasan terhadap 2 jurnalis," kata Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi YLBHI di Komnas HAM pada Rabu, 15 Mei 2019.
Isnur mengatakan pihaknya dan KontraS mulai bergerak mencari bukti kekerasan aparat itu sejak 1 Mei 2019. Hingga saat ini jumlah pelapor korban kekerasan baru mencapai 50 orang. "Kami kesulitan. Korban ketakutan untuk melapor. Mereka dikejar-kejar, di-sweeping ke rumah-rumah. Mereka takut keluar rumah, takut melihat polisi, orang berbaju hitam, takut lewat jalan tempat dia terkena kekerasan. Kami berharap ketika lembaga negara yang turun, akan mendapatkan jaminan yang lebih pasti," kata Isnur.
Selain penangkapan yang tidak sesuai dengan SOP, dalam laporannya, YLBHI dan KontraS menemukan bukti pihak kepolisian melakukan intimidasi secara verbal dan non verbal. "Massa aksi dipukuli, ditelanjangi, disemprotkan cat semprot ke tubuhnya, disiram air, dan disuruh jalan jongkok dan berguling ketika sampai di halaman Polrestabes Bandung. Ini perlakuan yang keji terhadap harkat martabat manusia," kata Isnur.
Polisi menangkap ratusan orang berpakaian serba hitam dalam aksi unjuk rasa hari buruh di Bandung, Rabu, 1 Mei 2019. Massa yang ditangkap merupakan bagian dari peserta aksi May Day yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung.
Mereka terdiri dari sejumlah komunitas, di antaranya Gerakan Rakyat Anti Kapitalis (GERAK), mahasiswa, pers mahasiswa, Aliansi Pelajar Bandung dan anggota komunitas gerakan di Bandung.
Baca juga: Polri Sedang Petakan Penganut Doktrin Buruh Anarko Sindikalisme
Belakangan diketahui, massa berbaju hitam-hitam yang ditangkap adalah kelompok bernama Anarko Sindikalis.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan pihaknya masih belum mengetahui motif kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian itu. Penangkapan itu menurutnya juga tak sesuai SOP. "Ada di KUHP. Kalau ada tindakan pidana silahkan dilakukan penyelidikan, silahkan tangkap tangan. Tidak bisa penangkapan dengan dipukuli, disiram lem fox, dipilox, ditelanjangi. Enggak boleh polisi melakukan itu. Ada peraturan Kapolri tentang implementasi HAM 8 tahun 2008. Itu melanggar prinsip UUD 1945," katanya.
HALIDA BUNGA FISANDRA