TEMPO.CO, Jakarta - Jawa Pos National Network atau JPNN tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan pemilik akun Facebook Antonio Banerra ke Badan Reserse Kriminal Polri. Saat ini, mereka tengah mengumpulkan bahan pendukung laporan.
Baca: Polisi Usut Akun Antonio Banerra yang Sebut Kerusuhan Mei 1998
"Perbuatan pelaku yang mengumbar ujaran kebencian dengan mengaku sebagai pegawai JPNN telah mencemarkan nama baik kami," kata Direktur Bisnis dan Informasi Teknologi JPNN, Auri Jaya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2019.
Akun Facebook Antonio Banerra sempat mengunggah ajakan kepada masyarakat untuk memilih calon presiden tertentu agar tragedi kerusuhan Mei 1998 dan kasus perkosaan massal terulang lagi. Karena unggahannya itu, polisi lantas mengusut pemilik akun tersebut karena mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian. Dalam keterangan akun itu, pemilik mengaku bekerja di perusahaan media massa JPNN.
JPNN menegaskan bahwa tidak ada karyawan JPNN bernama Antonio Banerra. "Kami tidak memiliki wartawan ataupun koresponden di Surabaya sebagaimana keterangan dalam akun Facebook atas nama Antonio Banerra.
Baca: Polisi Tangkap Pemilik Akun Antonio Banerra
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap orang yang diduga pemilik akun tersebut. Pria berinisal AKR, 36 tahun, ditangkap di tempat kost-nya di Buncitan, Sedati, Sidoarjo, pada Sabtu, 6 April 2019 sekitar pukul 18.45. Dia ditangkap bersama istrinya, PA, 31 tahun. Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Asus, 1 unit ponsel merek Lenovo dan ponsel Samsung jenis tablet.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan kepolisian telah mendapatkan informasi mengenai akun Antonio Banerra lewat patroli siber pada 5 April 2019. Akun itu diduga telah mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian. Tim kepolisian langsung melakukan analisis untuk mengetahui keberadaan tersangka, hingga menangkapnya pada Sabtu, 6 April 2019.
Frans mengatakan dari hasil interogasi awal, AKR mengakui telah mengunggah konten tersebut di akun Facebook Antonio Banerra. AKR diduga mengunggah konten itu supaya masyarakat tidak memilih Prabowo Subianto dalam pilpres 2019. "Dengan alasan bahwa keluarganya adalah korban dari tragedi 1998," kata Frans.
Baca: JPNN Berencana Laporkan Akun Antonio Banerra ke Polisi
Pemilik akun Antonio Banerra ini dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur mengenai ujaran kebencian.