TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi MK telah mengambil keputusan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Namun, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi lainnya. Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Meskipun mengambil keputusan untuk menolak, tidak semua hakim MK sepakat secara bulat. Sejumlah tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, menyampaikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Pendapat yang berbeda dari ketiga hakim MK ini disambut dengan pujian oleh Ganjar, Mahfud Md, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Berikut ungkapan mereka.
Ganjar Pranowo
Ganjar menyatakan bahwa keputusan MK menandai akhir dari proses Pilpres 2024. Oleh karena itu, ia siap menerima hasil apapun yang diputuskan oleh hakim MK dan memberikan pesan kepada Prabowo-Gibran. Ia juga memberikan apresiasi pada semua pihak yang terlibat.
"Tentu pada hakim saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," ujar dia.
Selanjutnya, Ganjar menitikberatkan perhatiannya pada dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Menurutnya, pendapat yang berbeda yang disampaikan menarik.
Ganjar menganggap bahwa ketiga hakim tersebut tidak hanya membuat MK sebagai mesin hitung semata, tetapi lebih menekankan pada substansi. Bahkan, Ganjar menyatakan bahwa Arief Hidayat bahkan mengabulkan sebagian.
"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ucap dia.
Hasto PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga mengomentari pendapat berbeda dari tiga hakim MK. Hasto mengucapkan terima kasih kepada hakim MK yang berani menyuarakan kebenaran dalam keputusan PHPU.
Meskipun MK dinilai tidak berhasil memenuhi perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, namun PDIP memahami bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. PDIP menyatakan menghormati keputusan MK dan akan terus berkomitmen dalam menjaga konstitusi.
"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN."
Presiden PKS
Ahmad Syaikhu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan penghargaan kepada tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.
“PKS mengapresiasi sikap 3 dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda dissenting opinion,” ujar Syaikhu di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Dia menyatakan bahwa keberadaan pendapat berbeda dari ketiga hakim konstitusi tersebut mengindikasikan pengakuan terhadap gugatan yang diajukan dalam sengketa tersebut. “Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari 3 hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya,” tuturnya.
TKN Prabowo-Gibran hormati dissenting opinion hakim
Dilansir dari antaranews.com, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya menghormati pendapat berbeda dari tiga hakim MK.
"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati," kata Nusron saat jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.
Menurut Nusron, pendapat berbeda tersebut hanya merupakan opini dari perspektif hakim. Namun, dia menegaskan bahwa opini tersebut tidak dapat mengubah keputusan utama MK yang menolak semua permohonan dari kedua kubu, baik 01 maupun 03.
SUKMA KANTHI NURANI I YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK YAPUTRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Disebutkan dalam Putusanb MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion