Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Akan Panggil Peserta Kamisan Jadi Saksi Robertus Robet

image-gnews
Robertus Robet. Istimewa
Robertus Robet. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri akan memanggil sejumlah peserta Aksi Kamisan untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Robertus Robet. Mereka akan menjadi saksi fakta. 

Baca: Polri: Penangkapan Robertus Robet Berdasarkan Laporan Model A

"Misalnya yang ada di demo saat Kamisan, kan ada beberapa saksi, saksi yang terlibat langsung dalam suatu peristiwa akan dimintai keterangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetio di kantornya, Jumat, 8 Maret 2019. Namun, Dedi belum merinci kapan para perserta kamisan itu akan dipanggil ke kantor polisi.

Kamisan merupakan aksi unjuk rasa yang dilakukan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta aktivis HAM. Para demonstran menggelar aksi untuk menuntut pemerintah segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Aksi itu digelar setiap Kamis, sejak 12 tahun lalu di depan Istana Negara.

Pada Aksi Kamisan yang digelar 28 Februari 2019, Robet melakukan refleksi menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia. Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet melakukan orasi itu kemudian dipotong dan viral.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah videonya viral, Robert ditangkap polisi pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya di Depok. Polisi kemudian menetapkan Robet sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap institusi TNI.

Dia disangka melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Simak juga: Kasus Robertus Robet, Imparsial: Otoritarian Orde Baru Masih Ada

Robertus Robet dalam refleksinya sebenarnya telah menyampaikan kritiknya secara utuh. Dia mengatakan, kritik terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan semangat supremasi sipil. Dia juga menegaskan, kritik itu disampaikan lantaran ingin mendorong TNI yang profesional sebagai alat pertahanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

2 hari lalu

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan memperingati 26 Tahun Tragedi Mei 1998 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Mei 2024. Pada bulan Mei 1998, telah terjadi peristiwa yang menoreh kepeliaun terhadap perjalanan bangsa ini, dimana peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Mei 1998. Pada peristiwa kerusuhan tersebut yang berkaitan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia. Kerusuhan tersebut dipicu oleh penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta Barat hingga mereka meninggal dunia, berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), ada sekitar 1.000 orang tewas dalam kerusuhan tersebut, terjadi penjarahan toko, belasan orang hilang, dan terjadi juga pemerkosaan terhadap perempuan. TEMPO/Subekti.
Aksi Kamisan ke-815 Peringati 26 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Aksi Kamisan ke-815 kembali digelar untuk memperingati 26 tahun Tragedi Trisakti dan Reformasi.


Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

2 hari lalu

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi kamisan yang ke-813 di seberang Istana, Gambir, Jakarta, Kamis, 25 Apri 2024. Dalam aksinya masa menuntut Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dengan dituduh terlibat GAM serta mengidentifikasi penemuan tulang manusia di reruntuhan Rumoh Geudong. TEMPO/ TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.


Imparsial Khawatirkan Rancangan PP Manajemen ASN akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

59 hari lalu

Orang tua mengajak anaknya melihat pameran alutsista di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pameran Alat Utama Sistem Pertahanan (alutsista) ini digelar dalam rangka memperingati HUT TNI ke-78. TNI menggelar pameran alutsista sebanyak 125 unit, yang terdiri dari 45 unit milik TNI AD, 45 unit milik TNI AL, 30 unit milik TNI AU dan 5 unit milik Mabes Polri yang dipamerkan di kawasan Monas. Pameran ini akan berlangsung selama 12 hari sejak Ahad (24/9) sampai puncak HUT TNI pada tanggal 5 Oktober mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Imparsial Khawatirkan Rancangan PP Manajemen ASN akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

RPP Manajemen ASN merupakan aturan pelaksana dari revisi UU ASN yang pada tahun lalu berhasil disahkan.


Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

59 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar Tolak Dwi Fungsi TNI hingga Dorong Hak Angket

Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan delapan tuntuntan untuk penyelamatan demokrasi.


Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

17 Maret 2024

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Pintu Masuk Prajurit TNI - Polri Duduki Jabatan Sipil, Ingat Kembali Strategi Dwifungsi ABRI Orde Baru

Dwifungsi ABRI merupakan jabatan ganda prajurit TNI dan Polri sehingga mendapatkan jabatan sipil, hal itu muncul pada zaman Orde Baru. Muncul lagi?


Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

17 Maret 2024

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.


SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

16 Maret 2024

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.


Sederet Kritik Rencana Pemerintah Mengizinkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

16 Maret 2024

Apel Gelar Pasukan Skala Besar Pengamanan Pemilu di Lapangan Benteng Medan, Kamis 11 April 2019. Tempo/Sahat Simatupang
Sederet Kritik Rencana Pemerintah Mengizinkan TNI-Polri Duduki Jabatan ASN

Rencana pemerintah mengizinkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN menuai kritik dari pengamat militer dan organisasi masyarakat sipil.


Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

16 Maret 2024

Siap-siap Dwifungsi TNI Lagi

Masyarakat sipil ramai-ramai menentang langkah pemerintah menempatkan prajurit TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Tanda dwifungsi TNI hidup kembali.


Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

16 Maret 2024

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.