Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri: Penangkapan Robertus Robet Berdasarkan Laporan Model A

image-gnews
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan penangkapan aktivis HAM Robertus Robet didasarkan pada laporan model A. Dalam model ini, polisi membuat sendiri laporannya setelah menemukan indikasi tindak pidana tanpa adanya aduan pihak lain.

Baca juga: Selesai Diperiksa Bareskrim, Robertus Robet Dipulangkan

Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan laporan model A ini sesuai dengan tugas lembaganya menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah pengakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," kata Dedi di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2019.

Robertus Robet sebelumnya ditangkap pada Rabu malam, 6 Maret 2019 di rumahnya di Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan refleksinya saat Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari yang menyoroti rencana pemerintah memperluas jabatan sipil untuk Tentara Nasional Indonesia.

Dalam refleksinya, Robet membawakan pelesetan Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang populer di masa reformasi. Video Robet di bagian menyanyikan lagu inilah yang kemudian dipotong dan diviralkan, hingga berujung pada penangkapannya.

Namun, Robet dalam refleksinya sebenarnya telah menyampaikan kritiknya secara utuh. Dia mengatakan, kritik terhadap rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI bertentangan dengan semangat reformasi dan semangat supremasi sipil. Dia juga menegaskan, kritik itu disampaikan lantaran ingin mendorong TNI yang profesional sebagai alat pertahanan.

"Bukan karena kita membenci tentara, kita mencintai tentara. Tentara yang apa? Tentara yang profesional untuk menjaga pertahanan Indonesia," ujar Robet dalam refleksinya di Aksi Kamisan pekan lalu, Kamis, 28 Februari 2019.

Polisi menetapkan Robet sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap institusi TNI. Dia diduga melanggar Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," kata Dedi.

Dedi lantas menyinggung Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. Dia mengatakan, kebebasan berpendapat tidaklah mutlak tetapi terbatas. Kata Dedi, Pasal 6 UU itu menyebutkan lima kriteria.

Pertama, menghormati hak asasi orang lain dalam menyampaikan pendapat di muka publik. Kedua, menghormati aturan moral yang berlaku. Ketiga, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Terakhir ialah menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan.

"Ketika narasi-narasi yang disampikan secara verbal mengandung lima unsur tersebut, itu adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya dari penyidik menerapkan Pasal 207 KUHP," ujarnya.

Namun keterangan berbeda disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang mendampingi Robertus. Ahli hukum pidana Bivitri Susanti mengatakan, penangkapan Robet berdasarkan pada laporan pihak lain. Dia pun menyebut nama Letnan Jenderal TNI (purn) Johannes Suryo Prabowo sebagai pelapor.

Baca juga: Ketua LBH Sebut Sebelum Ditangkap Robertus Robet Dapat Ancaman

"Pasal 207 itu kan delik aduan, memang ada Pak J.S. Prabowo namanya, senior. Dulu mantan Kasum (Kepala Staf Umum TNI) kalau tidak salah. Itu dia yang menjadi pengadunya, kalau yang resminya ya," kata Bivitri di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.

Bivitri mengatakan, nama Johannes Suryo Prabowo tertera dalam surat laporan kepolisian yang ditunjukkan kepada Robertus Robet saat pemeriksaan. Suryo Prabowo saat dikonfirmasi membantah dirinya melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta itu. "Buktinya apa? Tidak benar," kata Suryo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

1 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

2 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

2 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

2 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

3 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

3 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

3 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Puncak Arus Balik, Polisi Catat 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta

Berdasarkan data resmi Polri, volume kendaraan yang memasuki Jakarta pada puncak arus balik melalui GT Cikupa Utama mencapai 17.552 unit.