TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumatera Barat menyampaikan maklumat untuk keadaban bernegara dan penyelamat demokrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat pada Rabu 20 Maret 2024. Salah satu isi maklumat tersebut yakni menolak upaya pengembalian dwi fungsi TNI oleh pemerintah hingga mendorong hak angket.
"Menolak segala upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, dan kami mendesak larangan bagi anggota polisi dan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil," Kata Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Andalas Profesor Rudi Febriamansyah saat menyampaikan maklumat.
Selain dwi fungsi TNI, terdapat tujuh tuntutan lainya yang disampaikan yakni mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi bergejolaknya harga kebutuhan pokok masyarakat untuk keuntungan pribadi.
Para elite dan pejabat, kata dia, sibuk mengkonsolidasikan diri untuk berupaya membungkam gerakan penyeimbang kekuasaan. Dengan jargon melanjutkan pembangunan, menurut dia, mereka terus berupaya dengan berbagai cara mencapai hasrat kekuasaannya, tanpa mempertimbangkan nasib dan penderitaan rakyat yang semakin menjadi-jadi.
" Kami juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera melakukan hak angket guna mengusut tuntas dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum tahun 2024," katanya.
Selain itu, mereka mendesak perlunya perubahan atau penyempurnaan dan pembentukan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Presiden, Lembaga Kepresidenan, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, guna mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan praktik-praktik negara yang tidak lagi menghormati nilai-nilai etika, moral, dan keadaban. Kemudian, pemerintah harus menegaskan perlunya penyelidikan yang adil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.
Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi bergejolaknya harga kebutuhan pokok masyarakat untuk keuntungan pribadi. Dan menghentikan praktik politik transaksional yang justru merusak sistem checks and balances yang makin memperkuat oligarki dan penghisapan terhadap kekayaan sumber daya alam.
Terakhir, Majelis Akademika dan Aktivis Masyarakat Sipil Sumbar juga mengingatkan agar semua aparatur penyelenggara negara wajib taat dan patuh pada konstitusi dan etika bernegara, termasuk dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. "Kami juga mengingatkan kita semua, rakyat Indonesia untuk tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, guna memastikan agar tidak terjadi penyimpangan dari tujuan bernegara, "katanya.
Aksi tersebut dihadiri oleh beberapa guru besar dan dosen dari berbagai kampus di Sumatera Barat. Selain turut hadir Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Pilihan editor: KPU Tetapkan Pemenang Pemilu Malam Ini, MK Siap Gelar Sidang Sengketa Hasil