Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Sebut Isu Dwifungsi Kabar Menyesatkan dan Keliru

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019. Dalam aksinya para aktivis menolak agenda restrukturisasi dan reorganisasi TNI dengan rencana penempatan anggota militer aktif dijabatan Sipil yang sejatinya bertentangan dengan reformasi TNI. TEMPO/Subekti.
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019. Dalam aksinya para aktivis menolak agenda restrukturisasi dan reorganisasi TNI dengan rencana penempatan anggota militer aktif dijabatan Sipil yang sejatinya bertentangan dengan reformasi TNI. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Tentara Nasional Indonesia Letnan Jenderal M. Herindra membantah adanya isu dwifungsi terkait restrukturisasi TNI. Menurut dia, informasi itu merupakan hal yang salah.

Baca juga: Polemik Dwifungsi, Ketua DPR Minta Pemerintah Terapkan UU TNI

"Sesungguhnya ini cara pandang keliru," ujar Herindra saat membacakan sambutan atas nama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di acara silaturahmi dengan perwira hukum TNI di Mabes TNI, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.

Menurut Herindra, penempatan TNI aktif di kementerian dan lembaga telah dipertimbangkan. Salah satunya, penempatan prajurit aktif ini dinilai karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara. "Tak benar bahwa dwifungsi TNI akan bangkit kembali," katanya.

Herindra mengatakan informasi dwifungsi TNI kembali bangkit juga merupakan kabar penyesatan. Menurut dia, banyak berita yang menyebut bahwa TNI seolah-olah kembali ke zaman Orde Baru dengan menempatkan personel di kementerian dan lembaga. "Dwi fungsi adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah TNI. Saat ini dan ke depan TNI makin profesional menjalankan tugas sesuai UU," ucapnya.

Polemik adanya dwifungsi ini berawal dari rencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di internal TNI serta ke kementerian lainnya. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan untuk menampung perwira tinggi yang menumpuk di TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu hal yang dilakukan untuk restrukturisasi ini yakni dengan merevisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.

Rencana restrukturisasi TNI ini kemudian dikritik oleh koalisi masyarakat sipil. Menurut koalisi, rencana masuknya perwira TNI aktif ke kementerian lain di luar yang diperbolehkan ditakutkan akan membawa kembali dwifungsi TNI seperti sebelum reformasi.

Baca juga: Restrukturisasi Tentara, Ryamizard Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI ...

Di sisi lain, Herindra menuturkan revisi UU TNI terkait restrukturisasi sedang dalam penggodokan. Menurut dia, penggodokan UU TNI itu sedang pada proses perluasan penempatan prajurit aktif di beberapa kementerian dan lembaga baru seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut.

Sebelumnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47 menyebutkan prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Kementerian dan lembaga tersebut yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

1 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

3 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.