Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Dwifungsi, Ketua DPR Minta Pemerintah Terapkan UU TNI

image-gnews
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) saat berkunjung ke Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) saat berkunjung ke Redaksi Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengimplementasikan aturan yang sudah tertuang dalam pasal 47 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal itu memuat ketentuan mengenai posisi di kementerian dan badan negara apa saja yang bisa dijabat oleh militer.

"DPR mendorong Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI bersama Kementerian PAN RB mengimplementasikan ketentuan itu guna menghindari polemik berkepanjangan." Bambang menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Maret 2019.

Baca: Bamsoet Sebut Ada Upaya Mengekskalasi Tensi Politik di Indonesia

Bambang mengatakan dalam polemik prajurit TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan sipil yang merebak belakangan ini, ssu sesungguhnya ialah wacana perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira tinggi dan menengah TNI.

Pemerintah menyatakan akan melanjutkan rencana perluasan jabatan sipil untuk TNI ini. Padahal, rencana ini menuai penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat sejak pertama kali digulirkan. Sebagian publik menilai, rencana itu sama saja dengan mengembalikan dwifungsi TNI.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan turut meramaikan perdebatan soal polemik perluasan jabatan. Dia mengatakan tengah memetakan posisi apa saja yang diisi perwira aktif. Dengan perluasan itu, jumlah instansi yang dapat dimasuki personel militer menjadi lebih banyak dari ketentuan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:  Restrukturisasi Tentara, Ryamizard Pastikan Tak Ada Dwifungsi TNI ...

Menurut Bambang, DPR sepakat TNI menduduki jabatan sipil, asalkan masih sesuai dengan ketentuan perundangan. Bamsoet juga meminta agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengkaji Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan Jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI.

UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS tak mengatur soal posisi apa saja yang dapat diisi oleh tentara. Namun, UU TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat memasuki kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Bambang mendorong Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan kepada masyarakat bahwa keterlibatan TNI di institusi sipil bukan untuk mengembalikan dwifungsi. "Keterlibatan TNI di instansi pemerintah sesuai dengan yang diatur dalam perundangan yang ada," ujar Ketua DPR.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

2 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

12 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

18 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Usai Bamsoet, Thariq Halilintar - Aaliyah Massaid Antar Undangan Pernikahan ke Zulkifli Hasan

1 hari lalu

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid memberikan undangan pernikahan mereka secara langsung kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Instagram/@zul.hasan
Usai Bamsoet, Thariq Halilintar - Aaliyah Massaid Antar Undangan Pernikahan ke Zulkifli Hasan

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid telah meminta Bambang Soesatyo menjadi saksi nikah mereka.


Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Pro - Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengkritik lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil dalam mengawasi anggota TNI berbisnis.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

1 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan

Revisi terhadap UU TNI kini mengizinkan prajurit TNI berbisnis. Berikut respons KSAD Maruli Simanjutak hingga KSP yang juga eks Panglima TNI Moeldoko.


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

2 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid melakukan inspeksi pasukan TNI KODIM 0430 Banyuasin untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 di Desa Tanjung Menang Darat. Rabu24 Juli 2024. Dok. Pemkab Banyuasin
Penjabat Bupati Banyuasin Apresiasi Sinegritas TNI dan Pemkab Banyuasin

Akses jalan penghubung antara Desa Terlangu dan Desa Tanjung Menang Darat di Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, akan segera terwujud melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121.


Cara Lansia Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api dari PT KAI

3 hari lalu

Calon penumpang antri mencetak tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024. Jelang Libur Idul Adha 1445 Hijriyah dan pada Periode Libur Panjang Akhir Pekan, Sekitar 165 Ribu Tiket KA dari Daop 1 Jakarta Sudah Dipesan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan 8 KA Tambahan di bulan Juni 2024 untuk mengantisipasi lonjakan pelanggan pada libur Hari Raya Idul Adha. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cara Lansia Dapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api dari PT KAI

PT KAI berikan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api untuk lansia. Perhatikan 15 tahapannya.