TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meningkatkan status perkara penganiayaan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Status kasus itu ditingkatkan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menganalisa kamera pengawas atau cctv.
"Kami juga sudah punya visumnya, dan akan ada pemeriksaan lagi beberapa saksi. Tunggu saja," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Februari 2019.
Baca: Polisi Periksa 5 Saksi dalam Kasus Penganiayaan Pegawai KPK
Kemarin, 7 Februari, Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya telah memeriksa lima saksi. Mereka terdiri dari tiga orang petugas keamanan hotel, satu orang resepsionis, dan seorang operator cctv. Lima saksi itu, kata Syahar, telah menguatkan bukti-bukti dari laporan yang dibuat KPK ke polisi.
"Tersangka pelakunya nanti akan dikenai pasal penganiayaan dan pengeroyokan," ucap Syahar.
Dua penyidik KPK diserang pada Sabtu malam, 2 Februari 2019, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat itu, para pegawai KPK sedang ditugasi untuk mengecek lapangan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Simak: Pasca-Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Tjahjo Bikin Aturan Baru
KPK sudah melaporkan dugaan penyerangan terhadap pegawainya itu ke Polda Metro Jaya pada Ahad, 3 Februari 2019 pukul 15.30. Dari proses pelaporan itu, kasus itu akan ditangani Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Polisi berencana untuk memeriksa kedua penyidik KPK itu setelah mereka diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit. Saat ini, keduanya masih dirawat. Gilang, salah satu penyidik yang diduga dianiaya itu, telah selesai menjalani operasi pada bagian hidung dan mendapat jahitan di sekitar mata kiri. Ia masih harus istirahat di rumah sakit hingga empat sampai lima hari mendatang."Jadi tunggu sembuh dulu, baru kami akan periksa korban,” ucap Syahar.
Untuk menangani perkara penganiayaan pegawai KPK ini Kepolisian Daerah Metro Jaya telah berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan tanggal pemeriksaan.