TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pelaku penganiayaan terhadap dua penyelidiknya menyerahkan diri ke polisi. KPK mengatakan akan menghargai sikap kooperatif tersebut.
Baca: Pegawai KPK Gelar Aksi Solidaritas Bikin Rantai Manusia
"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada pegawai KPK agar menyerahkan diri pada polisi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 7 Februari 2019. KPK juga meminta para pimpinan dari para terduga pelaku memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum.
Sebelumnya, dua penyelidik KPK diduga dianiaya saat mengecek indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam rapat antara Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD Papua. Pegawai itu mengalami retak pada hidung dan sobek di bagian wajah.
Peristiwa itu terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat menjelang tengah malam, Sabtu, 2 Februari 2019. Di hotel itu, Pemprov dan DPRD Papua tengah membahas review Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua tahun anggaran 2019.
Pegawai KPK tersebut ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat soal adanya indikasi korupsi. "Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi Senin, 4 Februari 2019.
Namun, setelah dini hari atau pada Ahad, 3 Februari 2019, ada sejumlah orang yang mendatangi penyelidik karena melihat mereka mengambil foto. Mereka kemudian membawa kedua penyelidik ke salah satu tempat di hotel itu untuk diinterogasi. "Lokasinya tidak tersembunyi dan saksi banyak," kata Febri.
Baca: KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi di Papua Sore Ini
Saat diinterogasi, Febri mengatakan penyelidik telah memberi tahu bahwa mereka adalah petugas KPK dan ditugaskan secara resmi. Mereka juga telah menunjukkan identitas. Akan tetapi, penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap kedua orang tersebut. "Cukup banyak orang waktu itu melakukan penyerangan dan penganiayaan," katanya.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, KPK telah melaporkannya kepada Polda Metro Jaya. Proses hukum kasus itu kini sudah masuk tahap penyidikan.