TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akun Instagram @tni_indonesia_update. Akun tersebut dianggap menggunakan identitas TNI dan menyebarkan konten negatif. "Kemkominfo telah melakukan pemblokiran atau takedown akun instagram yang menggunakan identitas TNI dan memuat konten negatif," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan pers, Kamis, 7 Februari 2019.
Baca juga: 5 Usulan Imparsial untuk TNI Atasi Jenderal tanpa Jabatan
Akun @tni_indonesia_update sebelumnya mengunggah konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.
Dalam keterangan foto menyebut: "Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama."
Setelah unggahan itu viral, Ferdinandus menyatakan pihaknya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal Candra Wijaya.
Hasilnya, unggahan itu bukan milik TNI AD. Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.
Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap akun @tni_indonesia_update pada Rabu, 6 Februari 2019 pukul 10.45 setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan TNI.
Baca juga: TNI Kebanjiran Jenderal Tanpa Jabatan
Menurut Fernandus tindakan Kemkominfo ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Tempo mencoba membuka lama akun tersebut lewat fitur pencarian Instagram. Hasilnya akun itu sudah tidak ada.