Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Kecam Petisi Penolakan RUU PKS

image-gnews
Pengacara publik LBH Jakarta, Andi Komara; Koordinator Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia, Riska Carolina; Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan, Ratna Batara Munti; dan aktivis Gusdurian, Inayah Wahid dalam konferensi pers Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Pengacara publik LBH Jakarta, Andi Komara; Koordinator Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia, Riska Carolina; Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan, Ratna Batara Munti; dan aktivis Gusdurian, Inayah Wahid dalam konferensi pers Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) mengecam pihak-pihak yang menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pro terhadap perzinaan. Menurut dia, RUU yang bermula dari gagasan masyarakat dan naik menjadi usulan DPR ini sama sekali tidak membahas terkait hal itu.

Baca: Ada Anggota Komisi Agama DPR Setuju Petisi Tolak RUU PKS

Koordinator JKP3, Ratna Batara Munti, menilai keberadaan petisi menolak RUU PKS di situs change.org menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual. Ia beralasan berangkat dari pengalaman para korban lah RUU ini muncul.

""RUU PKS lahir dari pengalaman korban yang mengalami penderitaan berkepanjangan tanpa mendapatkan keadilan dan pemulihan, karena belum ada payung hukum bagi kasusnya," kata Ratna dalam konferensi pers Melawan Hoax RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Ia mencontohkan banyak kasus yang tidak dapat diproses karena dianggap kurang alat bukti. Ini akibat syarat alat bukti di dalam peraturan perundangan yang sudah ada belum mengakomodasi situasi khusus korban kekerasan seksual.

"Sehingga dengan RUU PKS yang telah menjadi inisiatif DPR RI ini diharapkan akan memberi akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual serta pencegahannya," ujarnya.

Secara substansial, kata Ratna, JKP3 mencatat ada lima isu penting dalam RUU PKS yang luput dari diskursus yang berkembang di masyarakat. Pertama, RUU ini mengisi kekosongan hukum terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual yang selama ini tidak diakui oleh hukum.

Baca: DPR Diminta Segera Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ia menjabarkan ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS, yakni: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Kedua, menurut Ratna, RUU PKS memuat prosedur hukum termasuk sistem pembuktian yang sensitif dan memperhitungkan pengalaman korban. Ketiga, RUU PKS mengatur penanganan hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan semua layanan bagi korban.

Keempat, RUU PKS mengakui dan mengedepankan hak-hak korban serta menekankan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak korban.

Kelima, RUU ini menekankan perubahan kultur masyarakat dalam memandang kekerasan seksual dengan membangun kesadaran masyarakat untuk mencegahnya melalui pendidikan, kebudayaan sosial, ekonomi, dan politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Menteri PPPA akan Dorong RUU PKS Selesai sebelum Pergantian DPR

Sebelumnya, pada 27 Januari 2019 muncul sebuah petisi di change.org yang digagas oleh Maimon Herawati. Ia mengajak untuk menolak RUU yang disebutnya sebagai RUU pro zina. Sejak pertama kali diluncurkan hingga berita ini dibuat, petisi ini sudah mendapatkan dukungan 149.402 tanda tangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

7 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

12 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

14 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

19 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

21 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

22 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

28 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

38 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.