Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

image-gnews
Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau Ketua BEM UI Verrel Uziel memberikan responsnya terhadap tantangan melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Tantangan itu merupakan reaksi atas salah satu unggahan pada akun Instagram BEM UI yang berisi kritik terhadap sejumlah kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Dalam keterangan yang diunggah pada Story akun Instagram pribadinya, Verrel menegaskan bahwa pihak BEM UI hanya ingin mengutarakan apa yang perlu diutarakan. Menurutnya, tanah Papua adalah bagian dari Indonesia yang setiap suaranya perlu digaungkan. Lebih lanjut, baginya pelanggaran HAM dalam bentuk apapun layak mendapatkan justifikasi.

"Seorang warga sipil yang dianiaya dalam video tersebut pada akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti bagian dari gerakan separatis. NKRI sebagai negara hukum sudah semestinya tindak tanduk berpedoman pada hukum yang berlaku. Masyarakat sipil tak jarang menjadi korban salah sasaran dan prajurit pun menjadi korban atas konflik berkepanjangan ini," kata Verrel.

Verrel menyebut ramainya situasi saat ini terjadi karena respons anti-kritik dari oknum TNI. Padahal, Kapuspen TNI sudah mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI dan meminta maaf serta tidak membenarkan kejadian tersebut.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi UI itu merasa miris membaca komentar-komentar di akun BEM UI dan akun media sosial pribadinya yang keluar dari konteks permasalahan dan seakan-akan menormalisasi kekerasan.

"Sangat banyak ancaman, intimidasi. Sangat banyak oknum aparat yang anti-kritik dan melanggengkan kekerasan. Lebih parah, sangat banyak yang akhirnya melakukan kekerasan seksual secara verbal pada fungsionaris UI. Baiknya sama-sama introspeksi dan berbenah," ujar Verrel.

Kritik BEM UI ke TNI soal kasus penganiayaan di Papua.

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat. Dalam unggahan berjudul “TNI Aniaya Sipil, Hentikan Pelanggaran HAM di Papua!” itu, BEM UI membahas video yang memperlihatkan prajurit TNI diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Papua.

Kekerasan tersebut menurut BEM UI bertentangan dengan kewajiban negara dalam menegakkan HAM. berdasarkan UUD 1945 Pasal 281 ayat 4. BEM UI mengeklaim kasus ini bukanlah yang pertama kali. Pada Februari 2022 silam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis 521 Dadaha Yodha diduga menyiksa tujuh anak di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua. Tak hanya itu, pada 2014 kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang mengakibatkan 4 warga tewas dan 21 terluka juga dilakukan oleh TNI.

Selanjutnya, BEM UI mengungkap bahwa kasus pelanggaran HAM meningkat drastis di 2023. Mengutip dari Komnas HAM, pada 2023 terdapat sekitar 60 persen kasus kekerasan terjadi di dua daerah otonom yang baru dimekarkan pada akhir 2022, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Adapun kasus pelanggaran HAM dipicu oleh kekerasan terhadap aksi penolakan kebijakan-kebijakan kontroversial yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dan siklus kekerasan antara kelompok sipil bersenjata dan aparat keamanan termasuk TNI.

Lebih lanjut, BEM UI menyebut jawaban dari pemerintah Indonesia dalam Sidang Hak Sipil dan Politik PBB pada 11-12 Maret lalu terkesan defensif dan tidak menjawab pertanyaan Komite HAM PBB soal kekerasan aparat terhadap warga sipil di Papua. Pemerintah Indonesia saat itu menyatakan bahwa terdapat kelompok-kelompok kriminal bersenjata yang secara konstan melancarkan teror dan serangan.

Padahal, koalisi masyarakat sipil Indonesia termasuk Asosiasi LBH Apik Indonesia, ELSAM, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Dompet Dhuafa, dan lain-lain telah mengirimkan laporan pembanding kepada Komite PBB sebelum sidang dengan harapan pemerintah Indonesia mau mendengar masukan dari masyarakat.

“Oleh karena itu, sudah semestinya Indonesia sungguh-sungguh menyikapi pelanggaran HAM di Papua dengan mengadakan investigasi menyeluruh dan memastikan berjalannya proses hukum yang adil dan transparan. Pemerintah juga harus mengutamakan pendekatan dialog dalam merespons aspirasi masyarakat, bukan pendekatan kekerasan yang melanggengkan pelanggaran HAM!,” demikian keterangan pada unggahan 26 Maret 2024 tersebut.

Unggahan Lengkap BEM UI

Berikut unggahan lengkap bemui_official yang ditayangkan pada 26 Maret 2024, hingga hari ini telah disukai 94.117 penonton di akun media sosial Instagram.

TNI ANIAYA SIPIL, HENTIKAN PELANGGARAN HAM DI PAPUA!

Halo, UI dan Indonesia!

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beredarnya video yang menayangkan tindakan penganiayaan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap warga di Papua telah menggemparkan publik. Kasus tersebut bukan satu-satunya, data menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran HAM mencakup kekerasan aparat terhadap sipil di Papua beberapa tahun terakhir. Kondisi ini jelas-jelas telah melanggar kewajiban negara dalam menegakkan HAM yang termaktub dalam konstitusi dan undang-undang.

Oleh karena itu, sudah semestinya Indonesia sungguh-sungguh menyikapi pelanggaran HAM di Papua dengan mengadakan investigasi menyeluruh dan memastikan berjalannya proses hukum yang adil dan transparan. Pemerintah juga harus mengutamakan pendekatan dialog dalam merespons aspirasi masyarakat, bukan pendekatan kekerasan yang melanggengkan pelanggaran HAM!

BEM UI 2024


Selanjutnya: Prajurit TNI layangkan tantangan ke BEM UI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

9 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

10 jam lalu

Ilustrasi buruh. Pixabay
Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.


AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

13 jam lalu

Warga Palestina berara di rumah Muhammad Al-Awfi yang tewas dalam serangan Israel di Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 18 Februari 2024. Pasukan Israel mengepung sebuah rumah di dalam kamp dan mencegah ambulans mencapai daerah tersebut. REUTERS/Raneen Sawafta
AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza


Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

14 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

22 jam lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

1 hari lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

1 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

1 hari lalu

Danpos Lettu Inf Fardan, calon suami Ayu Ting Ting, dalam kegiatan perbantuan kepada salah satu kepala desa dalam pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Kampung Mamba. Jumat, 26 April 2024. Foto dok.: Kostrad
Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

1 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

1 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Rilis Kajian soal Demokrasi Otoriter, BEM UI: Peringatan bagi Pemerintah, Hentikan Sikap Niretika dan Nepotisme

Kajian BEM UI menyinggung penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran sebagai langkah menuju iklim demokrasi otoriter