TEMPO.CO, Bukittinggi - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan memperjuangkan agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS segera disahkan sebelum pergantian masa jabatan anggota DPR RI.
"Kami lihat itu sudah masuk dalam salah satu pembahasan utama di DPR, akan kita perjuangkan, lebih cepat lebih bagus," kata Yohana dalam konferensi pers menjelang Peringatan Hari Ibu di Bukittinggi Sumatera Barat, Jumat, 21 Desember 2018.
Baca Juga:
Baca: Darurat Kekerasan Seksual dan Pembahasan RUU PKS yang Lambat
Yohana menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan tanggapannya terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada DPR dan saat ini masih dalam tahap menunggu tanggapan balik dari DPR.
"Tanggapan pemerintah sudah disampaikan, saya juga sudah sampaikan tanggapan presiden dan kami tunggu tanggapan balik dari DPR," kata Yohana.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah diusulkan sejak tahun 2015. Namun RUU tersebut belum kunjung disahkan hingga hari ini.
Baca: Maju Mundur Pembahasan RUU PKS
Jika RUU tersebut tidak disahkan tahun ini, sejumlah aktivis perempuan mengkhawatirkan pengesahan RUU tersebut akan makin molor. Karena saat anggota DPR berganti tahun depan, proses pembahasan yang dilakukan selama empat tahun dalam Program Legislasi Nasional terancam harus diulang kembali mulai dari nol.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual mendominasi pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Catatan tahunan Komnas Perempuan mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25 persen dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. Sementara diperkirakan masih banyak lagi kasus kekerasan perempuan yang tidak terlaporkan.
Baca: DPR Diminta Segera Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual