TEMPO.CO, Jakarta - Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara dalam perkara mafia anggaran. Eka juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
"Menyatakan, terdakwa Eka Kamaluddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan," kata Ketua Majelis Hakim, Rustiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Majelis hakim menyatakan Eka terbukti menjadi perantara suap untuk Amin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Ketiganya disebut secara bersama-sama menerima Rp 3,6 miliar.
Hakim menyatakan uang tersebut berasal dari Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast sebanyak Rp 510 juta dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman sebanyak Rp 3,175 miliar.
Hakim menyebut dari total uang Rp 3,6 miliar, Eka memperoleh duit sebanyak Rp 185 juta. Sementara, Amin menerima Rp 3,3 miliar dan Yaya menerima Rp 300 juta.
Menurut hakim, uang diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018. Selain itu, yang diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) pada APBN 2018.
Baca juga: 5 Fakta Dakwaan Amin Santono dalam Kasus Mafia Anggaran
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, jaksa maupun Eka menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.