TEMPO.CO, Jakarta - Perantara suap untuk anggota DPR Amin Santono, Eka Kamaludin dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus mafia anggaran. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Eka Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pria yang bekerja sebagai konsultan itu membayar uang ganti rugi sebanyak Rp 158 juta. Menurut jaksa, Eka terbukti berperan sebagai perantara suap untuk Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Eka didakwa bersama-sama menerima duit Rp 3,6 miliar.
Jaksa menyatakan uang tersebut berasal dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast. Uang tersebut diberikan agar Amin, melalui Eka dan Yaya, agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Selain itu, jaksa menyebut uang diberikan agar Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan 2018. Sebelumnya, Amin dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap perbuatan Eka tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan merugikan masyarakat dalam hal infrastruktur.
Sementara pertimbangan yang meringankan, Eka belum pernah dihukum, terus terang dalam memberikan keterangan. KPK juga menetapkan Eka sebagai justice collaborator.
AJI NUGROHO