TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri dugaan keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dalam kasus mafia anggaran. Hari ini, KPK memeriksa Rommy dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Baca: Menag dan Khofifah Batal Bersaksi, KPK Panggil Lagi Pekan Depan
"Perlu didalami apakah ada atau tidak peran yang bersangkutan dalam pengurusan anggaran Tasikmalaya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 21 Juni 2019.
Rommy diperiksa untuk tersangka dalam kasus itu, yakni Walikota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman. KPK menyangka Budi menyuap pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo Rp 400 juta. Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya pada tahun anggaran 2018.
Kasus yang menjerat Budi merupakan pengembangan perkara dari kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN 2018. Dalam kasus itu, KPK telah memproses empat orang pelaku, di antaranya Yaya selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan dan Anggota DPR Amin Santono. Perkara yang menjerat empat orang ini kerap disebut kasus mafia anggaran. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019.
Dalam kesaksian di persidangan, Wakil Ketua Bendahara Umum PPP Puji Suhartono mengaku merupakan teman satu kampus dengan Yaya dan Rommy di Universitas Padjajaran pada 2016. Puji dipanggil bersaksi di sidang setelah KPK menyita Rp 1,4 miliar dari rumahnya dalam proses penyidikan kasus ini.
Dalam berita acara pemeriksaan Puji, jaksa menyebut Rommy memanggil Yaya dengan panggilan McLaren. Menurut Puji, McLaren artinya makelar. Sebab, Yaya beberapa kali meminta dukungan PPP dalam pilkada di beberapa daerah, walau statusnya sebagai pegawai Kemenkeu. Salah satunya, Yaya pernah meminta dukungan untuk calon bupati Kuningan yang merupakan anak anggota DPR, Amin Santono.
Nama Rommy juga muncul dalam dakwaan Yaya. Dalam dakwaan itu, orang kepercayaan Bupati Kampar Aziz Zaenal, Erwin Pratama Putra mengatakan telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Rommy, selaku anggota Komisi Keuangan DPR. "Erwin Pratama Putra menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmuziy anggota Komisi XI DPR RI," kata jaksa KPK, Kamis, 27 September 2018.
Jaksa menyatakan Erwin mengatakan hal itu kepada Yaya Purnomo dan PNS Kemenkeu Rifa Surya di kantin Kementerian Keuangan pada Oktober 2017. Dalam pertemuan itu Erwin meminta keduanya mengawal usulan yang diajukan lewat Rommy.
Rommy pernah diperiksa dalam kasus ini pada 23 Agustus 2018. KPK mencecar pria yang kini berstatus tersangka jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu soal penyitaan uang di rumah Puji. Rommy mengaku tak tahu. "Yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," kata Romi seusai pemeriksaan.
Baca: Khofifah Batal Bersaksi untuk Tersangka Penyuap Romahurmuziy
Bupati Kampar Aziz Zaenal membantah mengajukan usulan anggaran melalui Rommy. Menurut dia, Erwin Pratama Putra yang juga menjadi saksi dalam kasus ini hanya memberikan keterangan secara sepihak kepada KPK tentang adanya peran ketua umum PPP ini. "Saya pastikan keterangan Erwin dalam surat dakwaan itu fitnah dan imajinasi," kata Aziz dikutip dari Antara.