TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memeriksa anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dalam kasus suap dana perimbangan daerah.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus Partai Amanat Nasional, Sukiman, yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk SUK (Sukiman)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 2 Oktober 2019.
KPK telah memanggil Agung Rai untuk diperiksa dalam kasus yang sama pada 11 September 2019. Namun, anggota DPR yang terpilih kembali untuk periode 2019-2024 ini tidak hadir.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Sukiman menerima suap Rp 2,65 miliar dan US$22 ribu dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba. Uang diduga diberikan untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. Natan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka terhadap Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap anggota DPR Amin Santono, pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan seorang konsultan Eka Kamaluddin.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah memvonis tiga orang tersebut bersalah karena menerima suap terkait pengurusan anggaran untuk sejumlah daerah. Amin divonis 8 tahun penjara, Yaya 6,5 tahun penjara dan Eka 4 tahun penjara. Dalam proses penyidikan untuk Amin, KPK juga sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Agung Rai pada 28 Agustus 2018.