TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani sumir. Menurut Fadli, tidak ada narasi tegas yang menyebut Buni Yani bersalah dalam amar putusan tersebut.
Baca: Bakal Dieksekusi Kejaksaan, Buni Yani Gelar Pernyataan Terbuka
"Di dalam putusan itu hanya disebutkan kasasi Buni Yani ditolak dan hanya memerintahkan ia membayar Rp 2.500," kata Fadli saat ditemui dalam konferensi pers pernyataan terbuka Buni Yani menanggapi rencana eksekusi penahannya di bilangan Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu malam, 30 Januari 2019.
Amar putusan MA menyatakan permohonan kasasi Buni Yani ditolak. Ketua majelis dan hakim-hakim anggota memutuskan penolakan kasasi tersebut pada November lalu. Salinan putusan itu diberikan kepada jaksa penuntut umum dan diteken panitera pada 28 Januari.
Atas amar putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Depok mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan pada Buni Yani. Buni akan ditahan pada 1 Februari mendatang.
Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun, PSI: Kenapa Buni Yani Masih Bebas?
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan kliennya akan mengajukan fatwa dan penangguhan penahanan kepada Mahkamah Agung. Senada dengan Fadli, Aldwin menilai putusan MA tidak memuat narasi penahanan. Adapun secara lengkap, isi kasasi itu berbunyi demikian.
- Mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan pemohon kasasi II/terdakwa Buni Yani.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Atas dasar itu, Aldwin menilai Kejaksaan Negeri Depok tidak berhak mengeluarkan surat pemberitahuan eksekusi penahanan terhadap kliennya. Fadli mengimbuhkan, sejak awal, proses pengadilan untuk Buni Yani sarat persoalan politik ketimbang hukum. Apalagi persoalan ini mencuat saat masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 lalu.
Politikus Partai Gerindra itu menduga pihak yang memperkarakan Buni Yani mencari-cari orang tidak bersalah untuk diproses hukum. Ia berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Buni Yani hingga penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan pertanyaan.
Baca: Berikut Isi Salinan Putusan MA Penolakan Kasasi Buni Yani
Buni Yani sebelumnya dijatuhi vonis 18 bulan penjara. Hakim memvonis dia bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu inforamsi elektronik.