TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih, terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau mengaku pernah menerima uang dari staf Menteri Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius Jonan sebesar 10.000 dolar Singapura.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Wasekjend Golkar di Sidang Idrus Marham
Eni menyebutkan staf Jonan yang memberinya uang tersebut bernama Hadi. Duit diberikan seusai rapat komisi di DPR. Ia berkilah tak mengetahui maksud dari pemberian uang tersebut.
Saat itu Eni mengaku staf Jonan tersebut hanya memberitahu bahwa uang tersebut untuk membantu kegiatan Eni di daerah pemilihan.
Eni Saragih menyebutkan tidak pernah meminta terkait pemberian uang itu, dia pun juga tidak pernah berkomunikasi dengan Jonan untuk menanyakan maksud dari uang 10.000 dolar Singapura.
Tapi kata Eni, uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Uang tersebut telah saya kembalikan ke KPK," ujarnya.
Baca juga: Idrus Marham Disebut Suruh Eni Saragih Minta Uang Munaslub Golkar
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya ada tiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.