TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghadirkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1. "Direncakan saksi dalam sidang terdakwa Idrus Marham hari ini Sarmuji," kata jaksa Lie Setiawan, Selasa, 22 Januari 2019.
Selain Sarmuji, jaksa juga akan menghadirkan saksi lainnya, yaitu keponakan terdakwa Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, dan staf dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik PT Blackgold Natural Resource, Audrey Ratna. Mereka diduga menjadi perantara suap antara Johannes Kotjo untuk Eni Saragih.
Baca: Idrus Marham Disebut Suruh Eni Saragih Minta Uang Munaslub Golkar
Dalam perkara ini jaksa mendakwa Idrus bersama wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai suap proyek PLTU Riau I.
Menurut jaksa, uang itu diberikan untuk Eni Saragih agar Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1 melalui perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Johannes Kotjo.
Baca: Suap PLTU Riau, Jaksa KPK Dakwa Idrus Marham Terima Rp 2 Miliar
Dalam dakwaan KPK, Idrus disebut mengarahkan Eni Saragih untuk meminta uang kepada Johanes untuk kepentingan Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Eni pun yang menjadi bendahara umum dalam Munaslub itu meminta uang US$ 2,5 juta kepada Johannes Kotjo.
Idrus Marham, kata jaksa, pernah melobi Johannes untuk memenuhi permintaan uang Eni Saragih. Uang itu juga untuk membiayai suaminya Muhammad Al Khadziq yang berlaga dalam pemilihan bupati Temanggung.