TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Idrus Marham menyuruh Eni Saragih meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan Musyawarah Luar Biasa Partai Golkar 2017.
Baca: Suap PLTU Riau, Jaksa KPK Dakwa Idrus Marham Terima Rp 2 Miliar
"Terdakwa Idrus Marham selaku penangung jawab Munaslub mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara umum Munaslub untuk meminta uang Johannes Kotjo untuk keperluan Munaslub," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Lie mengatakan Idrus menyuruh Eni Saragih meminta uang US$ 2,5 juta kepada Johanes. Namun Eni meminta US$ 3 juta dan USsing 400 ribu. Johannes pun mentranfer uang Rp 2 miliar terkait permintaan tersebut.
Dalam dakwaan KPK disebut jika uang pemberian tersebut diserahkan Eni ke Sarmuji wakil Sekjend Partai Golkar senilai Rp 713 juta untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar.
Idrus sesuai persidangan enggan berkomentar banyak soal dakwaan tersebut. Dia membantah mengetahui terkait adanya aliran uang Johannes ke Munaslub. "Saya tidak tahu, biar nanti dalam persidangan dibuktikan ya," ujarnya.
Sebelumnya Eni Saragih mengakui adanya penggunaan uang suap yang dia terima dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk Munaslub. Eni menyebutkan total uang yang diberikan untuk Munaslub Golkar Rp 2 miliar.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh wakil Sekjend Partai Golkar, Sarmuji saat menjadi saksi dalam persidangan Eni. Menurut dia, saat Munaslub Eni memberikan uang senilai Rp 713 juta. Dia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Simak juga: Idrus Marham Mulai Jalani Sidang, Ini Fakta-fakta Kasusnya
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bolak-balik membantah adanya suap ke Munaslub. "Pertama, tentu Partai Golkar itu kan tagline-nya bersih. Kedua, tidak ada perintah semacam itu, tidak ada. Dan munaslub dari hasil ketua OC maupun ketua panitia penyelenggara itu clear," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.