"Sampai di situ tidak mau lagi perpanjang diskusi. Sudah jelas bahwa B'asyir hanya mau taat pada Allah dan setia kepada Islam. Intinya bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan," tutur Yusril.
Baca juga: Moeldoko: Abu Bakar Baasyir Masih Punya Pengaruh
Dua persyaratan yang mengganjal Baasyir tersebut di luar kewenangan kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, bahkan Menteri Hukum dan HAM. "Berdasarkan itu semua, maka solusi hukum untuk Baasyir adalah kebijakan Presiden. Presiden dapat mengesampingkan peraturan lainnya," ujar Yusril.
Mengenai adanya pihak yang menafsirkan bahwa pembebasan Baasyir syarat politik, Yusril mengatakan, wajar karena sudah masuk kewenangan kepala pemerintahan tertinggi di negeri ini, yakni Presiden.
Menurut Yusril, pembebasan Baasyir tidak bertentangan dengan ketentuan bahwa terpidana kasus terorisme, korupsi dan narkotika, tidak memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat. Baasyir, kata Yusril, sudah menjalani proses hukum sebelum undang undang tersebut disahkan.
"Perundang-undangan atau peraturan apa pun tidak dapat berlaku surut. Ini yang harus dipahami semua pihak," kata Yusril menanggapi polemik pembebasan Baasyir. Yang paling prinsip dari Presiden Joko Widodo terkait pembebasan Baasyir, kata Yusril, yaitu usia yang bersangkutan sudah lanjut. "Sudah 81 tahun dan sakitnya semakin serius."
"Pak Jokowi tidak tega ada seorang ulama dipenjara di usia sepuh. Alasan kemanusiaan mendasari pembebasan Baasyir," kata Yusril.
Baca juga: Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Anggap Demokrasi Syirik