TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md meminta Mahkamah Konstitusi atau MK memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Keinginan itu disampaikan Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika jeda sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Selasa, 2 April 2024.
Menyusul permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan Majelis Hakim MK menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang perkara tersebut.
Alasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri
Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan di samping empat menteri yang akan dihadirkan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pihaknya juga menginginkan kehadiran Kapolri menjadi saksi dalam sidang PHPU.
“Kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Mahkamah. Todung menjelaskan alasan pihaknya meminta MK memanggil Kapolri Listyo Sigit. Menurut dia, ada dugaan mengenai intimidasi maupun kriminalisasi oleh aparat kepolisian terkait dengan pemilu, serta dugaan ketidaknetralan dalam kampanye.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung.
Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.
Pertimbangan Kubu Prabowo-Gibran untuk Hadirkan Kepala BIN
Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada Majelis Hakim MK untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang perkara PHPU Pilpres. Permintaan tersebut mencuat menyusul adanya pengajuan kubu Ganjar-Mahfud agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk memberikan keterangan.