TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Mentri Sosial Idrus Marham telah menerima uang suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau I.
Baca: Idrus Marham Mulai Jalani Sidang, Ini Fakta-fakta Kasusnya
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji bersama wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih berupa uang secara bertahap dengan total keseluruhannya Rp 2.250.000.000,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.
Lie mengatakan uang tersebut diduga berkaitan agar Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 melalui perusahaan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd.
Lie mengatakan, awalnya Johanes menemui mantan ketua DPR Setya Novanto untuk memuluskan proyek PLTU. Setelah itu Setya memperkenalkan Johanes dengan kader Golkar Eni Saragih, Wakil Komisi VII yang membidangi energi.
Dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto menyampaikan kepada Eni untuk membantu Johanes dalam proyek PLTU. Eni pun menyanggupi permintaan Setya dan Johanes setelah dijanjikan fee.
Setelah itu, Eni mulai memfasilitasi Johanes dalam merealisasikan proyek PLTU Riau. Sejumlah pertemuan dan lobi pun difasilitasi Eni, termasuk dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Dalam dakwaan KPK, pasca tersandung nya Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP, Eni Saragih melaporkan proyek PLTU tersebut ke Idrus Marham yang waktu itu sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar.
"Saat itu Eni melaporkan akan mendapatkan imbalan komitmen dari Johannes untuk mengawal proyek PLTU Riau," kata dia. Dalam kesepakatan tersebut Johanes menjanjikan imbalan komitmen 2, 5 persen dari nilai proyek USD 900 juta.
Selain itu, dalam dakwaan KPK, Idrus disebut mengarahkan Eni Saragih untuk meminta uang kepada Johanes untuk kepentingan Musyawarah Luar Biasa Partai Golkar 2017. Eni pun yang menjadi bendahara umum dalam munaslub meminta uang USD 2,5 juta.
Simak juga: Idrus Marham Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Menanggapi dakwaan tersebut, Idrus Marham mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Menurut dia, persidangan akan membuktikan kasus ini. "Tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Idrus.