TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mulai menjalani sidang kasus suap proyek PLTU Riau mulai hari ini, Selasa, 15 Januari 2019. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Idrus Marham Mulai Jalani Sidang, Ini Fakta-fakta Kasusnya
"Ya hari ini sidang dakwaan," ujar pengacara Idrus, Samsul Huda, saat dihubungi , Selasa, 15 Januari 2019. Samsul mengatakan klien dan timnya siap menjalani sidang perdana.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018. KPK menyangka politikus Partai Golkar itu bersama mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragi menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Pemberian itu disangka berkaitan dengan proyek PLTU Riau yang akan dikerjakan oleh Johannes.
Baca: Saat Idrus Marham Keluhkan Mobil Tahanan KPK
Idrus juga disangka mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp 2,25 miliar. Selain itu, kata Basaria, Idrus diduga menerima janji atau hadiah senilai US$ 1,5 juta.
Idrus juga disangka berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.