TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menanggapi santai adanya pelaporan balik terhadap kliennya oleh Kapitra Ampera. Ia menuturkan, dirinya dan Eggi tak ambil pusing tentang pelaporan tersebut.
Baca: 5 Fakta Kasus Eggi Sudjana Versus Kapitra Ampera
"Enggak lah, itu kan hak dia. Bang Eggi juga santai saja mau ada satu, dua, atau seratus laporan," ucap Pitra saat dihubungi, Kamis, 27 Desember 2018.
Hari ini, Kapitra Ampera melaporkan balik Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, ada dua laporan yang ditujukan Kapitra kepada Eggi, yakni tindak pidana dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan penyebaran ujaran atau rasa kebencian.
Langkah Kapitra ini ia tempuh setelah sebelumnya Eggi melaporkan dirinya pada 25 Desember 2018 ke Bareskrim Polri. Saat itu, Kapitra dituduh mengancam Eggi dengan berniat untuk memecahkan kepalanya.
Baca: Dipolisikan, Kapitra Ampera: Apa Untungnya Bunuh Eggi Sudjana?
Laporan Eggi pun diterima polisi dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Desember 2018. Tindakan Kapitra, kata Eggi, telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP.
Pitra pun menyayangkan sikap Kapitra yang ia anggap agresif. "Mestinya dia cari tahu dulu bukti apa yang kami miliki saat melaporkan kemarin," ucap Pitra.
Bahkan, Pitra berencana akan melaporkan balik kembali Kapitra ke polisi. Namun hal itu masih ia rundingkan terlebih dulu dengan timnya beserta Eggi Sudjana.