TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif alias Pileg.
"(Pileg) belum ada (yang daftar)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di kantornya pada Kamis siang, 21 Maret 2024. "Mungkin semua sedang melengkapi semua (persyaratan) permohonannya."
Tapi, kata Fajar, MK akan stand by 3 x 24 jam—setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu—untuk menerima permohonan PHPU Pileg. Sehingga pemohon bisa datang kapan saja ke MK untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu.
"Kalau di praktik-praktik terdahulunya, (ramai) di menit-menit terakhir," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, sejauh ini ada beberapa orang yang hadir di MK. Tapi, masih untuk berkonsultasi dan belum mendaftar.
"Tadi malam sudah ada yang datang karena ingin mendaftar, tapi belum bawa apa-apa," ucap Fajar.
Fajar menjelaskan, menurut ketentuan, pemohon yang ingin mendaftar harus membawa sejumlah persyaratan. Misalnya, identitas, kuasa dan sebagainya.
Lebih jauh, Fajar mengungkapkan belum mendapatkan informasi bahwa Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. "Belum," kata dia singkat.
Seperti diketahui, partai berlambang Ka'bah itu tidak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024. Sebab, PPP tidak bisa memperoleh suara untuk menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
PPP hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU. Oleh sebab itu, PPP berencana mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK.
Pilihan Editor: Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Bagaimana dengan Pileg?