TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota legislatif PDIP Kapitra Ampera menanggapi pelaporan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Desember 2018, terhadap dirinya. Ia dilaporkan atas dugaan ancaman terhadap Eggi.
Baca: Eggi Sudjana Laporkan Kapitra Ampera ke Bareskrim Pori
Kapitra mempertanyakan kapan terjadinya dugaan ancaman yang dimaksud Eggi. "Emang gue apaan, ngapain? Kalau cari sensasi jangan yang murahan gitu," ucap dia saat dihubungi, Selasa, 25 Desember 2018.
Eggi sendiri sudah menuturkan kronologi dugaan ancaman tersebut. Ia mendapat informasi dari salah satu caleg PDIP dari daerah pemilihan V Jawa Barat. Caleg PDIP yang Eggi rahasiakan namanya itu menginformasikan akan ada ancaman terhadap dirinya yang diduga dipelopori oleh Kapitra. Ancaman itu berisi bahwa Kapitra akan memecahkan kepala Eggi.
"Saya tanya ke dia, urusannya apa. Saya sebagai laki-laki jelas tersinggung. Tapi saya kan paham hukum, jadi saya ke sini," ucap Eggi seusai melaporkan Kapitra ke Bareskrim Polri.
Baca: Batal Perkarakan SBY, Kapitra Ampera: Saya Dilarang Megawati
Kapitra pun mengaku pernah berbincang dengan salah satu caleg PDIP yang dijadikan saksi oleh Eggi. Dalam obrolan itu, Kapitra benar mengajak Eggi untuk berduel, tapi konteksnya hanya sebatas bergurau.
"Lagian apa untungnya saya bunuh dia (Eggi)? Dia itu siapa sih? Kan bukan siapa siapa, rakyat biasa aja, bukan capres," kata Kapitra. Geram dengan sikap Eggi, ia pun berencana akan melaporkan balik caleg PAN tersebut ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2018 mendatang.
Sedangkan laporan Eggi telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1675/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 25 Desember 2018. Kapitra akan disanksi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 55 KUHP jika terbukti benar mengancam Eggi.