TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengatakan PP Muhammadiyah melakukan bantuan hukum atas kasus dana kemah yang menyeret Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar.
Baca: Dana Kemah Dipermasalahkan, Dahnil Anzar: Polisi Hina Jokowi
"Sudah kami dampingi (Dahnil) sejak awal diperiksa terkait kasus ini kemarin," ujar Busyro ditemui di sela Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa, 27 November 2018.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyesalkan tindakan kepolisian yang dianggap terburu-buru dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana kemah pemuda.
"Saya khawatir sekali kalau penanganan kasus (dana kemah) itu tidak sistematis seperti berdasarkan temuan BPK. Ini malah menimbulkan public distrust (ketidakpercayaan masyarakat)," ujar Busyro. Busyro menilai seharusnya polisi mendalami dulu kasus itu sebelum diungkap ke publik.
Baca: Eks Ketua KPK: Dana Kemah Timbulkan Public Distrust untuk Polri
Dia menganggap kasus dana kemah itu masih dalam proses penyelidikan. Anehnya, Badan Pemeriksa Keuangan dikabarkan tak menemukan dugaan penyimpangan. "Maka polisi sebaiknya mendalami dulu kasus itu dengan BPK sebelum melangkah lebih lanjut," ujar Busyro.
Dia juga menuturkan polisi seharusnya bisa berhitung agar kasus tersebut tak menjadi bumerang bagi institusi Polri. Apalagi kasus dana kemah itu diungkap menjelang dan saat Muktamar Pemuda Muhammadiyah dilakukan.
"Seharusnya polisi bisa memetakan mana kasus prioritas itu agar tak muncul opini miring dari publik. Apa tak ada penundaan? Karena kasus lain bisa terjadi penundaan," ujarnya.