Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Orang Pro Soeharto Amankan Gedung Granadi

image-gnews
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan orang yang mengaku sebagai pendukung mantan Presiden Soeharto mulai mendatangi Gedung Granadi di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka memakai baju biru dongker bertuliskan Brigade HMS, berjumlah belasan orang. HMS merupakan akronim dari Haji Muhammad Soeharto.

Baca: Kata Kuasa Hukum Keluarga Cendana Soal Gedung Granadi yang Disita

Belasan orang yang memakai baju Brigade HMS mulai berdatangan sekitar pukul 11.00 WIB. Sebagian dari mereka nampak tengah berdiri di depan lobi gedung, sementara lainnya masuk ke dalam gedung. Menurut agenda, mereka akan menghadang unjuk rasa yang digelar oleh Komite Penyelamat Asset Negara. Mereka berunjuk rasa untuk mendukung pemerintah segera menyita Gedung Granadi dari Yayasan Supersemar.

"Gedung Granadi merupakan salah satu monumen hasil korupsi orba dimana yayasan pengumpul dana hasil KKN Orba berkantor," seperti dikutip dari undangan liputan yang tersebar sejak kemarin. Namun, menurut pantauan hingga pukul 11.00 massa tersebut belum datang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Gedung Granadi Disita, Begini Awal Mula Kasus Yayasan Supersemar

Aksi unjuk rasa oleh dua massa tersebut merupakan buntut penyitaan gedung milik keluarga Cendana itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana. Dalam putusannya, MA mewajibkan Yayasan Supersemar milik keluarga Soeharto membayar Rp 4,4 triliun atas penyelewengan dana beasiswa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah 6,5 Juta Gulden Sultan Hamengkubuwono IX untuk Kas Negara, Sukarno pun Menangis

1 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX. Dok. Museum Hamengku Buwono IX Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Kisah 6,5 Juta Gulden Sultan Hamengkubuwono IX untuk Kas Negara, Sukarno pun Menangis

Sultan Hamengkubuwono IX menyumbang 6,5 juta gulden untuk Indonesia melalui Sukarno. Dana itu dijadikan kas negara di awal kemerdekaan RI.


Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

1 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

Kontribusi Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia terekam dalam sejarah. Ia mendukung Sukarno-Hatta dengan segala daya upaya.


Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

3 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

Protes soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto disampaikan Amnesty Internasional Indonesia, parpor, hingga pelopor Aksi Kamisan.


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

3 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009


Kilas Balik Peristiwa G30S: Kenapa Sumur itu Dinamakan Lubang Buaya?

4 hari lalu

Suasana sumur maut lubang buaya di Monumen Kesaktian Pancasila, Jakarta, Selasa, 29 September 2020. Tempat tersebut nantinya akan dijadikan lokasi upacara untuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila sekaligus mengenang korban dalam peristiwa G30S/PKI khususnya tujuh pahlawan revolusi pada 1 Oktober mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Peristiwa G30S: Kenapa Sumur itu Dinamakan Lubang Buaya?

Lubang Buaya identik dengan peristiwa G30S/PKI. Benarkah ada buaya di sumur tersebut?


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

4 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

Politikus PDIP Guntur Romli menentang penyematan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Soeharto.


Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?

4 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Nama Presiden Soeharto Dicabut di TAP MPR, Apa Kata Pihak Keluarga?

Keluarga mendiang Presiden Soeharto meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan Presiden kedua Republik Indonesia itu selama menjabat.


3 Pemeran Utama dalam Film Pengkhianatan G30S/PKI

4 hari lalu

Film Pengkhianatan G 30 S-PKI
3 Pemeran Utama dalam Film Pengkhianatan G30S/PKI

Sebagai peringatan peristiwa G30S 1965, beberapa stasiun televisi Indonesia menayangkan film Pengkhianatan G30S/PKI .Siapa pemeran utamanya?


Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

4 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sejumlah kalangan angkat bicara.


Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

4 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR, CLCS: Manuver Kekuasaan Pukul Mundur Demokrasi

Penghapusan nama Soeharto dari Tap MPR soal penyelenggaraan negara yang bebas KKN merupakan manuver kekuasaan yang memukul mundur demokrasi.