TEMPO.CO, Jakarta - Konflik di dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali meruncing. Sekretaris Jenderal PPP kubu Muhammad Romahurmuziy, Arsul Sani, mengecam rencana Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang akan digelar PPP kubu Djan Faridz. “Bukan hanya ilegal, tapi juga liar. Kami akan memperkarakannya secara pidana jika mereka lanjutkan,” kata Arsul, Senin, 12 November 2018.
Baca: Arsul Sani Sebut Mukernas PPP Muktamar Jakarta Ilegal
Menurut Arsul, PPP kubu Djan Faridz tak memiliki kedudukan hukum ataupun kelembagaan secara sosial. Sebab, putusan Mahkamah Agung pada Juni 2017 telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ketua PPP Muhammad Romahurmuziy atas putusan kasasi tertanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Sebelum itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy.
Arsul mengatakan, lembaga negara lain juga tak mengakui keberadaan PPP kubu Romahurmuziy. Misalnya Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, yang telah menerima pendaftaran PPP dalam Pemilihan Umum 2019. “Secara sosial, mereka juga tinggal segelintir orang karena mayoritas pengikutnya sudah bergabung dengan kami dan menjadi pengurus serta calon legislatif di berbagai tingkatan,” ujar Arsul.
PPP kubu Djan Faridz berencana menggelar Mukernas III pada 15-16 November ini. Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, menuturkan dalam agenda itu disiapkan untuk membahas peluang islah kedua kubu. “Kami ingin selamatkan partai agar lolos ambang batas parlemen,” kata dia.
Baca: Dituding Ilegal, PPP Kubu Djan Tetap Gelar Mukernas
Sudarto melanjutkan, pihaknya juga akan mengundang Romahurmuziy dan sejumlah tokoh senior PPP lainnya, seperti Hamzah Haz, Tosari Wijaya, serta tokoh yang duduk di Majelis Syariah PPP. Menurut dia, selain mendiskusikan langkah strategis penyelamatan suara partai, Mukernas membahas sikap politik PPP kubu Djan Faridz dalam Pemilu 2019.
Arsul menambahkan, mereka tak perlu menggunakan dalih penyelamatan partai dari ambang batas parlemen 4 persen. Menurut dia, kalau memang menginginkan islah, bisa dengan bersilaturahmi. “Sekali lagi kami membuka diri mereka islah, dan untuk itu kami menunggu mereka berkomunikasi sebagai pribadi-pribadi dengan kami,” kata Arsul.
Pelaksana tugas Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyatakan Mukernas ini merupakan permintaan dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PPP seluruh Indonesia. “Kalau ada DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), berarti struktur organisasi ada,” kata dia. Ia tak mempersoalkan jika kubu Romahurmuziy akan memperkarakan Mukernas dari kubu Djan Faridz. Lagi pula, kata dia, agenda tersebut merupakan mekanisme organisasi yang harus dijalankan sebelum melaksanakan muktamar luar biasa.
Baca: Mukernas PPP Akan Bahas Islah Kubu Muktamar Jakarta dan Surabaya
Humphrey justru mempertanyakan kenapa harus ada resistansi dari kubu Romahurmuziy. Padahal niat musyawarah ini adalah mengupayakan PPP bersatu kembali menghadapi Pemilu 2019.
Menyinggung ihwal legalitas, ia juga menyebut PPP kubu Djan Faridz sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 27 April 2016 perihal pengesahan susunan personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
DEWI NURITA | DANANG FIRMANTO