TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan musyawarah kerja nasional (Mukernas) PPP Muktamar Jakarta, ilegal. Sebab, kata dia, PPP Muktamar Jakarta tidak punya legal standing baik secara hukum, kelembagaan maupun secara sosial.
"Bukan hanya illegal tapi juga liar. Kami akan memperkarakannya secara pidana jika mereka lanjutkan. Sebab telah memalsukan stempel partai, kop surat dan mengunakan lembaga partai secara tidak sah," kata Arsul Sani kepada wartawan pada Senin, 12 November 2018.
Baca: Mukernas PPP Akan Bahas Islah Kubu Muktamar Jakarta dan Surabaya
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional atau Mukernas III yang akan diselenggarakan 15-16 November 2018. Sekretaris Jenderal PPP Sudarto mengatakan salah satu tujuan Mukernas tersebut adalah untuk mendiskusikan langkah strategis untuk menyelamatkan PPP agar lolos ambang batas parlemen.
Menurut Arsul, kubu Djan Faridz itu tak perlu menggunakan alasan ingin menyelematkan PPP dari ancaman tidak mencapai ambang batas 4 persen dan sebagainya. Sebab secara kelembagaan, PPP kubu Djan Faridz tidak diakui pemerintah.
Baca: Romi PPP: Tak Ada Setoran Rp 500 Juta dari Calon Legislator
Dualisme di PPP hingga saat ini masih terjadi. Selain Djan Faridz, kubu lainnya di PPP dipimpin Ketua Umum M. Romahurmuziy. Sementara pemerintah mengakui kepemimpinan kubu Romy.
Adapun Djan Faridz sendiri sudah resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum versi muktamar jakarta. Kepastian pengunduran diri Djan Faridz disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat pada Senin, 30 Juli 2018. Kini Humphrey menjadi pelaksana tugas Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
Baca: Djan Faridz Mundur dari Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta