TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut akan segera menjalani persidangan dalam perkara suap berkaitan dengan pengesahan APBD Sumut dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Ketiga orang itu adalah Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, dan Helmiati.
Baca: 5 Anggota DPRD Sumut Segera Disidangkan dalam Kasus Suap
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan tahap dua," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Rabu, 31 Oktober 2018.
Febri mengatakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiga orang tersebut menyusul lima koleganya di DPRD yang juga akan disidangkan untuk kasus yang sama, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiasiah Ritonga. Sementara, untuk tersangka lain dalam kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Baca: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 7,15 M
Delapan orang tersebut merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dari Gatot. KPK menduga mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Setiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta