TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang total Rp 7,15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga berasal dari suap yang diterima anggota DPRD Sumut itu berasal dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca: KPK Tahan Lagi Satu Anggota DPRD Sumut dalam Kasus Suap
"Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut telah mengembalikan uang yang pernah diterima sebelumnya dengan total Rp 7,15 Miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 21 September 2018.
Febri menuturkan pengembalian dilakukan sebanyak 88 kali. Kisaran duit yang dikembalikan secara mencicil mulai dari Rp 500 ribu sampai yang paling besar Rp 400 juta. "Seluruh uang yang dikembalikan tersebut disita KPK dan menjadi bagian dari pemberkasan perkara," kata dia.
Baca: 2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa
Febri mengatakan pihaknya menghargai pengembalian uang tersebut. Meski tak menghapus tindak pidana, pengembalian uang itu, kata dia, akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. "Sikap koperatif terhadap proses hukum akan lebih baik bagi penanganan perkara dan kepentingan tersangka sendiri," kata dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. KPK menyangka mereka menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang.
Baca: Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
KPK menduga Gatot memberi uang untuk memuluskan pembahasan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu, suap diduga diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.