TEMPO.CO, Jakarta - Lima anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara akan segera menjalani persidangan dalam perkara suap berkaitan dengan pengesahan APBD Sumut dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Kelima orang itu adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiasiah Ritonga.
Baca: KPK Tetapkan Seorang Eks Anggota DPRD Sumut Sebagai DPO
"Hari ini penyidikan terhadap 5 orang anggota DPRD Sumatera Utara telah selesai, sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Jumat, 26 Oktober 2018.
Febri mengatakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara, untuk tersangka lain dalam kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Baca: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 7,15 M
Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Seiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Baca: Kasus Suap DPRD Sumut, 4 Tersangka Ajukan Praperadilan