TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks model, Fenny Steffy Burase, terkait kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Steffy diperiksa untuk klarifikasi keterangan tiga tersangka.
"Tadi ada 59 pertanyaan ditanyakan penyidik," ujar Steffy Burase di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Baca juga: Nikah Siri, Alasan Steffy Burase Akses Orang Dekat Irwandi Yusuf
Steffy mengatakan pemeriksaan kali ini menyangkut keterangan dari setiap saksi yang sebelumnya diperiksa. Dia dimintai untuk mengklarifikasi kesaksian saksi lainnya.
"Jadi lebih ke mensinkronisasikan antara satu saksi dengan saksi lainnya," katanya.
Menurut Steffy, pemeriksaan yang dilakukan penyidik ke dirinya memang berlangsung lama hampir 12 jam. Sebab, penyidik melontarkan pertanyaan yang seharusnya diberikan dalam dua sampai tiga kali pemeriksaan. "Saya minta dikebut sehari saja makanya bisa sampai malam," ucapnya.
Kuasa hukum Steffy, Fahri Timur, mengatakan kliennya juga diperiksa untuk klarifikasi dari keterangan tiga tersangka dalam kasus ini. "Kroscek untuk tiga tersangka yang akan disidangkan itu," tuturnya.
Steffy tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan pada pukul 11.10 WIB. Steffy sudah diperiksa untuk ketiga kali dalam kasus ini. Sebelumnya, dia sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus ini, yakni pada 18 Juli dan 1 Agustus 2018.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Simak juga: Eks Tim Sukses Irwandi Yusuf Kirim Rp1 Miliar ke Steffy Burase
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta.
KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi Yusuf. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.