TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang baru menggantikan Achmad Marzuki pada Rabu, 13 Maret 2024.
Pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Tito Karnavian kepada Bustami, di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Tito menyampaikan, Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam empat hal, di antaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.
"Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri," ujarnya.
Tito berharap, Bustami dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Kemudian, Pj Gubernur harus merealisasikan PON Aceh-Sumut pada September 2024, dan untuk event tersebut Pemerintah Pusat baik Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan lainnya bakal membantu.
"Karena penyelenggaraan PON Aceh bukan sekadar pelaksanaan program. Namun harus membawa kebanggaan dan kehormatan bagi Aceh," katanya.
Tak hanya itu, Tito juga meminta Pj Gubernur Aceh untuk mempersiapkan Pilkada serentak di Aceh, dan segera mengecek Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dari pemerintah kabupaten/kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan.
"Sebetulnya sudah ada instruksi saya untuk alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada dari anggaran 2023, sehingga pada 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi," demikian Tito Karnavian.
Selanjutnya: Tito bantah pergantian karena Prabowo-Gibran kalah