TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Muyassir, mengakui memakai kode zakat fitrah untuk menyebut uang yang akan diberikan kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Uang itu diserahkan terkait pengaturan program pembangunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Baca: Bupati Bener Meriah Didakwa Suap Irwandi Yusuf Rp 1,05 Miliar
"Itu untuk kiasan saja, Yang Mulia," kata Muyassir saat bersaksi dalam sidang kasus suap terdakwa Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Muyassir menerangkan mulanya dihubungi Hendri Yuzal, orang dekat Irwandi Yusuf, untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar. Selanjutnya, pesan itu dia teruskan pada Ahmadi melalui WhatsApp. "Siap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk Lebaran ini Pak, satu ember dulu Pak," kata Muyassir. Ahmadi kemudian menyanggupi permintaan itu, "Ya."
Menurut Muyassir, ia lalu bertemu dengan Hendri Yuzal untuk membahas teknis penyerahan uang tersebut. "Jangan secara vulgar," kata Muyassir meniru ucapan Hendri.
Keduanya kemudian sepakat, uang akan diserahkan melalui orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Teuku Saiful Bahri kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, Teuku Fadhilatul Amri untuk menerima uang tersebut.
Menurut dakwaan jaksa, uang itu diserahkan secara bertahap, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 550 juta. Ahmadi menyerahkan uang itu di SMEA Lampineung Banda Aceh dan Hotel Hermes Banda Aceh.
Simak juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Mengatasnamakan Irwandi Yusuf
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Ahmadi menyuap Irwandi Yusuf uang Rp 1,05 miliar. Menurut jaksa, uang itu diberikan supaya Irwandi Yusuf menyetujui usul Ahmadi agar kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.