TEMPO.CO, Jakarta-Terdakwa kasus dugaan suap satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi mengaku mendapatkan bantuan uang senilai Rp 12 miliar dari Direktur PT Rodhe And Schwarz, Erwin. Uang itu, kata dia, untuk biaya meniti karir menjadi petiggi Partai Golkar.
"Saya menerimanya karena dia teman saya, untuk membantu saya dalam karir politik," ujar Fayakhun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 17 Oktober 2018.
Baca: Sidang Suap Bakamla: Fayakhun Pernah Dikenalkan ke Paman Jokowi
Menurut Fayakhun tawaran Erwin itu diajukan jauh sebelum adanya proyek pengadaan satelit di Bakamla. Waktu itu Fayakhun beranggapan tawaran Erwin sebatas bantuan seorang teman. Namun setelah Erwin terlibat dalam proyek pengadaan setelit monitoring dan drone Bakamla, kata Fayakhun, yang bersangkutan mengaitkan uang Rp 12 miliar itu dengan proyek Bakamla.
Fayakhun mengakui uang pemberian Erwin dipergunakan untuk kepentingan politiknya. Sebanyak Rp 2 miliar dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Adapun sisannya, kata Fayakhun, dia bagi-bagi ke pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar dalam upayanya untuk menjadi Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. "Ke pengurus Golkar di Jakarta." ujarnya.
Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak US$ 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi Darmawansyah, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Simak: TB Hasanuddin Minta Bantuan Fayakhun untuk Proyek Bakamla